Bangkinang Kota, SuaraAura.com – Kadis DPMPTSP Kabupaten Kampar menghimbau pemilik Iklan rokok yang terpasang di trotoar jalan protokol Prof. M. Yamin, SH BANGKINANG segera membongkar atau mencabut iklannya. Karena DPMPTSP tidak akan pernah memberikan izin terhadap iklan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Hambali, SE., MH, (17/01/23) kepada wartawan mengatakan, bahwa DPMPTSP Kampar tidak pernah dan bahkan tidak akan memberikan izin terhadap ikan rokok yang sudah mulai meresahkan masyarakat Kampar negeri Serambi Mekkah Provinsi Riau tersebut.
Hambali menjelaskan, ada beberapa hal yang tidak membolehkan iklan rokok tersebut terpasang di depan lapangan Merdeka Bangkinang tersebut. Pertama, jalan tersebut merupakan jalan protokol, dan iklan rokok tidak boleh terpasang di jalan protokol. Kedua, iklan tersebut terpasang di jalan trotoar, tentunya merugikan dan mengambil hak pejalan kaki. Ketiga, Kabupaten Kampar adalah Kabupaten yang baru saja mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten layak anak, jika iklan rokok tersebut ada, maka penghargaan Kabupaten layak anak akan bisa dicabut, terang Hambali.
Melalui media Hambali menghimbau, agar orang memiliki iklan rokok bermerek Gudang Garam tersebut segera mencabut dan membongkar iklannya dari jalan trotoar depan lapangan Merdeka Bangkinang. Jika tidak dibongkar, maka Satpol PP yang akan membongkarnya, ungkap Hambali. (Adi jondri)