Riau

Pendaftaran PPK Dibuka, KPU Se-Riau Buka Layanan Konsultasi

109
×

Pendaftaran PPK Dibuka, KPU Se-Riau Buka Layanan Konsultasi

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, SuaraAura.com – Pendaftaran calon  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi dibuka serentak secara nasional 20 November 2022. Demi kelancaran proses rekrutmen itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Riau membuka layanan konsultasi secara virtual.
Demikian dikatakan Anggota KPU Riau Devisi SDM, Nugroho Noto Susanto, Senin (21/11/2022).

“Pendaftaran dibuka hingga 29 November 2022 mendatang. Jangan lewatkan kesempatan ini. Silahkan mendaftar diri. Pengumuman pendaftaran sudah dirilis di laman resmi KPU Kabupaten/kota,” ujar Nugroho.

Nugroho menjelaskan, PPK memiliki peran strategis dalam menyukseskan Pemilu 2024. Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 memberikan mandat khusus terkait tugas, kewajiban dan kewenangan PPK.





“Tugas besar dalam serangkaian prosedur demokrasi di Indonesia telah di depan mata. Inilah momentum besar konsolidasi politik kebangsaan di tanah air dengan cita-cita besar Pemilu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan integrasi bangsa,” kata Nugroho.

Terkait hal itu, disebutkan Nugroho, KPU Riau mengundang putra putri Riau untuk berbakti menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan di seluruh Provinsi Riau. “Pemilu dan Pilkada serentak nasional pertama di Indonesia akan digelar tahun 2024. Di antara kunci keberhasilannya terletak pada ketangguhan PPK sebagai penyelenggara Pemilu,” tutur Nugroho. 

Disebutkan, bagi yang berminat untuk turut ambil bagian di proses pesta demokrasi Indonesia ini 
Kepada putra putri bangsa yang bisa mendaftar melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di alamat https://siakba.kpu.go.id/.

Adapun persyaratan yang diperlukan sebagai berikut: 
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun
3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penguruan partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7. Mampu secara jasmasi, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Untuk memastikan syarat, dan cara pendaftaran benar, calon pendaftar menurut Nugroho dapat berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota terdekat, untuk mendapat informasi lebih dalam.
Bagi pendaftar mandiri, bisa langsung mendaftar melalui SIAKBA dan nanti berkas dokumen asli diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota sebelum ujian tertulis. 
Namun jika dirasa ada kesulitan dalam mengakses SIAKBA, Nugroho mempersilahkan pendaftar datang ke KPU Kabupaten/Kota untuk dipandu proses pendaftarannya.

“Pendaftat juga dapat berkonsultasi secara virtual dengan KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota se-Riau dengan berkomunikasi melalui gawai atau  handphone. KPU se-Riau telah membuka pusat layanan informasi untuk memudahkan pelayanan calon pendaftar,” ungkap Nugroho.

Di kesempatan itu, Nugroho juga menginformasikan bahwa hari pertama pendaftaran di Provinsi Riau, pada 20 November 2022 per pukul 24.00 WIB, telah tercatat sebanyak 1327 pendaftar PPK.  (Les)

PUSAT LAYANAN INFORMASI PENDAFTARAN PPK DI KPU RIAU DAN KPU KAB KOTA SE-PROVINSI RIAU.

1. KPU Provinsi Riau 
Alamat: Jalan Gajah Mada 200 Kota Pekanbaru
Narahubung: 1. Anggia Murni (085211498598) 2. Nasrianto (081266526012)
2. KPU kota Pekanbaru
    Jl. Datuk setia maharaja no. 2 pekanbaru
    Narahubung:
    Nama: risda nursah (081365656866)          
    Nama: nia raniaty (081365613983) 
3. KPU Kampar
    Alamat Kantor : Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota
    Narahubung:
    Nama : M. Arif Almanar/ HP. 0852 7838 2278
    Nama : Eli Zainal/ HP. 0813 6331 4330
    Nama : Natasya Katrin/ HP. 0821 7444 9686
    Nama : Mustafa Kamal/ HP. 0812 7670 5070
4. KPU Kab.Pelalawan
     Alamat kantor : komplek perkantoran Bhakti praja, pangkalan kerinci
     Narahubung:
     Nama : Lidya Agustin (081363322174)
     Nama : Muhamad Iqbal (082172377576)
5. KPU Kep. Meranti
Alamat Kantor Jl. Dorak Selatpanjang
Narahubung :
Nama : Hanafi (08127776742)
Nama : M.Amin Harahap (085271781890)
Nama : Asrizal (085271781890)
Nama : Rini Evitia Ningsih (089626935051)
6. KPU Indragiri Hulu
Alamat kantor : Jl. Ray yga Pekan Heran KM. 4. pematang Reba
Narahubung:
Nama : Rommy Erdianto (082283953404) 
Nama : Duwi Novita Sari (082317821343)
7. Kpu Rohil
Alamat jln kecamatan km 4 Bagansiapiapi
Narahubung:
Nama : Yuningsih
(081365339995)
Nama : Reza pahlawan
( +62 821-6513-4505)
8. KPU Kuantan Singingi
Alamat Kantor jl.Limuno timur no.49.
Narahubung:
Nama.Emria Nova ( 085271670414)
Zul arif ( 0811754941)
9. KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat Jalan Pertanian, Desa Senggoro
Narahubung:
Nama : Surya Arjuna 08127641941
Nama : Fauzan Utama P 
085355633928
Nama : Resti Fatiha 082288449054
10. KPU Indragiri Hilir
Alamat Kantor KH. Dewantara No. 43 Tembilahan
Narahubung:
Nama: Rini Ambarwati S (085278605432)
Nama: Andhika Rana Eka Brata (08128269191)
Nama: Adelia Dwinta Pratiwi (082268703880)
11. KPU Rokan Hulu
Alamat: jl.imam bonjol nomor 45 Pasar Lama Kel.Pasir Pengaraian Kec. Rambah
Narahubung:
Risma Dianto (08126109034)
Robi Oksiendra (081262621212)
Rosda Netra (081371717993)
12. KPU Babupaten Siak
Alamat: Jalan agraria no.6 kompleks perkantoran s. Betung kelurahan kampung rempak kec.siak
Narahubung:
Nama :
1. Fresly gunanya (085271621563)
2. Wira kasmadi (082181796655)
12. KPU Kota Dumai
Alamat Kantor, Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Besar.
Nara Hubung; 
1. Paul (081277823001)
2. Suranto (081371749050)
3. Ayu (082384585140.(***)