AdvetorialDaerahKab. KamparReligiUmum

Disdikpora Kampar Terbitkan Jadwal Belajar Ramadan 2026

101
×

Disdikpora Kampar Terbitkan Jadwal Belajar Ramadan 2026

Sebarkan artikel ini

Bangkinang, SuaraAura.com — Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi menjadi momen bagi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar untuk menata kembali kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Helmi, secara resmi menerbitkan surat edaran yang menjadi pedoman bagi PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat, baik negeri maupun swasta, dalam menjalankan proses belajar mengajar selama Ramadan hingga libur Hari Raya Idulfitri.

“Kebijakan ini mengacu pada surat edaran bersama kementerian terkait serta Kalender Pendidikan Kabupaten Kampar Tahun Pelajaran 2025/2026,” ujar Helmi, Kamis (12/2/2026).

Surat edaran ini mengatur jadwal kegiatan sekolah selama Ramadan. Libur awal Ramadan ditetapkan pada 16–20 Februari 2026, dengan perkiraan awal puasa jatuh pada 18 Februari. Kegiatan pembelajaran aktif kembali dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 14 Maret, sementara Penilaian Tengah Semester (PTS) dijadwalkan pada 2–7 Maret. Menjelang Idulfitri, libur ditetapkan 14–20 Maret, sedangkan libur Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama berlangsung pada 21–30 Maret. Proses pembelajaran kembali dimulai pada 30 Maret 2026.

Helmi menekankan bahwa masa libur ini sebaiknya dimanfaatkan peserta didik untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, memperkuat persaudaraan serta nilai-nilai kebersamaan.

Khusus untuk jenjang PAUD dan TK, kegiatan pembelajaran peserta didik ditiadakan selama Ramadan, meski para pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan dan diarahkan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Sedangkan jenjang SD/sederajat mengikuti pembelajaran formal selama 25 menit per jam pelajaran dengan jam masuk pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 10.50 WIB. Setelah itu, dilanjutkan dengan kegiatan peningkatan iman, akhlak mulia, kepemimpinan, dan sosial hingga pukul 12.00 WIB.

Untuk SMP/sederajat, durasi pembelajaran adalah 30 menit per jam, dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB, dilanjutkan dengan pembinaan karakter hingga salat Zuhur. Peserta didik Muslim dipulangkan setelah salat berjamaah, sementara peserta didik nonmuslim pulang pukul 12.15 WIB.

Selain itu, satuan pendidikan diimbau menyelenggarakan pembinaan karakter keagamaan selama Ramadan. Peserta didik Muslim diarahkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara peserta didik nonmuslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.

Helmi juga meminta pihak sekolah aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua atau wali peserta didik agar dapat membimbing pelaksanaan ibadah anak, memantau kegiatan belajar mandiri, dan memahami jadwal serta teknis pembelajaran selama Ramadan dan Idulfitri.

“Kebijakan ini diharapkan memberikan suasana belajar yang tetap efektif, mendidik, dan sesuai nilai-nilai keagamaan, sekaligus menjaga kesehatan dan keseimbangan anak selama bulan suci,” tutup Helmi.(Adv)












































https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/