Bangkinang Kota, SuaraAura.com — Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Syariah Sadar Kampar Tahun Buku 2025 yang dilaksanakan di Bangkinang Kota secara resmi menetapkan Iskandar, M.E.Sy sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ahad (18 Januari 2026)
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Koperasi Syariah Sadar Kampar, H. Dirhamsyah, M.Sy, dalam forum RAT yang dihadiri oleh pengurus, pengawas, serta seluruh anggota koperasi. Ia menegaskan bahwa keberadaan DPS merupakan unsur penting dalam menjaga tata kelola koperasi agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
“Penetapan Bapak Iskandar, M.E.Sy sebagai Dewan Pengawas Syariah didasarkan pada kompetensi, integritas, serta keilmuan beliau di bidang ekonomi syariah,” ujar H. Dirhamsyah, M.Sy.
Lebih lanjut disampaikan, Iskandar, M.E.Sy merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar serta Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Kampar, sehingga dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai dalam melakukan pengawasan syariah di koperasi.
Dengan ditetapkannya Dewan Pengawas Syariah, diharapkan seluruh produk dan aktivitas usaha Koperasi Syariah Sadar Kampar semakin terjamin kesesuaiannya dengan ketentuan syariah serta mampu meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat.
RAT Tahun Buku 2025 ini juga menjadi ajang evaluasi kinerja koperasi selama satu tahun terakhir sekaligus merumuskan program kerja ke depan guna memperkuat peran koperasi syariah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi umat di Bangkinang Kota dan sekitarnya.

































