Scroll untuk baca artikel





































DaerahKab. KamparPolitikRiauUmum

Jaga Marwah Birokrasi, Sutan Att IV Serukan Etika ASN di Tengah Polemik Sekda Kampar

17
×

Jaga Marwah Birokrasi, Sutan Att IV Serukan Etika ASN di Tengah Polemik Sekda Kampar

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, SuaraAura.com — Angin hangat siang itu terasa berbeda di kantor Sekretariat Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Provinsi Riau. Suasana yang biasanya tenang berubah menjadi lebih serius ketika Sekwil PEKAT IB Riau sekaligus Plt. Ketua DPD PEKAT IB Kampar, Sutan Att IV, menyampaikan pandangannya terhadap polemik yang tengah mengemuka di Kabupaten Kampar.

Nada suaranya tegas namun terukur ketika ia menyinggung pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Hambali, yang secara terbuka mengkritik kebijakan Bupati Kampar, Ahmad Yuzar. Bagi Sutan, sikap tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan persoalan etika dan integritas birokrasi.

“Seorang Sekda adalah pembantu utama kepala daerah, bukan lawan politik. Kalau ada ketidaksepahaman, selesaikan secara administratif dan tertutup,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).

“Pernyataan publik yang menyerang pimpinan daerah jelas melanggar etika ASN dan merusak marwah birokrasi,” tegasnya lagi.

Langgar Etika ASN dan Ketentuan Hukum
Menurut Sutan, tindakan Hambali telah menabrak aturan dasar yang mengikat setiap Aparatur Sipil Negara. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan kewajiban ASN untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pembina kepegawaian.
Lebih jauh, ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, di mana setiap ASN diwajibkan untuk setia kepada Pancasila, menjaga martabat ASN, dan menjunjung tinggi kepemimpinan.
“Hambali sebagai Sekda seharusnya menjadi teladan bagi ASN lainnya. Namun dengan menyerang kebijakan Bupati secara terbuka, ia justru menurunkan wibawa pemerintahan daerah,” lanjut Sutan dengan nada kecewa.

Membela Kebijakan Bupati Ahmad Yuzar
Bagi Sutan, langkah Bupati Ahmad Yuzar dalam melakukan evaluasi jabatan dan pembenahan birokrasi justru perlu diapresiasi. Ia menilai kebijakan tersebut telah sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepala daerah dalam pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan.

“Tidak ada yang cacat hukum dalam kebijakan Bupati Ahmad Yuzar. Justru yang dilakukan beliau adalah bentuk pembenahan manajemen agar pemerintahan lebih tertib dan efisien,” jelasnya.

Sutan juga menyoroti potensi pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena Sekda dinilai tidak menjaga kerahasiaan kebijakan pemerintah dan memilih berbicara di ruang publik.
Pesan Moral untuk ASN dan Masyarakat Kampar.

Di akhir perbincangan, Sutan Att IV menyampaikan pesan menyejukkan bagi ASN dan masyarakat Kampar. Ia berharap perbedaan pandangan tidak menjadi bara yang membakar keutuhan birokrasi.
“Mari kita dukung Bupati Ahmad Yuzar dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya menutup pernyataan.

“ASN harus tetap loyal, profesional, dan netral. Jangan sampai ada oknum yang menjadikan jabatan sebagai alat politik atau kepentingan pribadi.”

Di tengah riuhnya dinamika politik lokal, suara Sutan Att IV menjadi pengingat penting bahwa etika dan loyalitas tetap menjadi fondasi utama seorang aparatur. Karena tanpa etika, jabatan hanyalah pangkat; dan tanpa loyalitas, birokrasi hanyalah nama tanpa jiwa.(***)