Pekanbaru, Suaraaura.com – Kamis, 23/06/22 Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kampar H. Hendri, SH, MH bersama DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Kampar Samsul Hidayat, S,Pd bersilaturahmi dengan H. Abdul Wahid, M,Si Anggota DPR-RI dapil Riau II guna mencari solusi terhadap kondisi guru MDTA yang sampai saat ini belum menerima Insentif.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPC FKDT Kabupaten Kampar yang di dampingi Ketua DPW FKDT Provinsi Riau Mukhlis, S.Pdi, MM menyampaikan keluh kesah yang dirasakan oleh guru-guru MDTA kepada Abdul Wahid.
Kita ketahui guru MDTA saat ini belum menerima insentif dari bulan Januari sampai bulan Juni “Kita berharap, semoga pertemuan dengan Anggota DPR-RI yang di Fasilitasi oleh DPC PKB Kampar ini mendapatkan titik terang dan menjadi angin segar oleh para guru yang menerima insentif 300 Ribu Perbulan nya. Kita juga berharap di kepemimpinan PJ Bupati ini bisa menambah insentif para guru”. Ucap Samsul Hidayat.
Sementara itu, H. Abdul Wahid, M.Si yang mendengar aspirasi para guru MDTA tersebut menyampaikan akan memperjuangan insentif para guru yang akan di bantu melalui DPC PKB Kabupaten Kampar untuk menyampaikan kepada Penjabat Bupati Kampar Bapak H. Dr. Kamsol, MM.
“Saya sangat sedih dan prihatin mendegar keluh kesah yang di sampaikan oleh guru MDTA ini, sama-sama kita ketahui, pendidikan agama melalui Madrasah Diniyah ialah hal pokok yang harus di jaga dan di perjuangkan, karena lembaga pendidikan Islam yang dikenal sejak lama bersamaan dengan masa penyiaran Islam di Nusantara. Pengajaran dan pendidikan Islam timbul secara alamiah melalui proses akulturasi yang berjalan secara halus, perlahan sesuai kebutuhan masyarakat sekitar.”
“Maka oleh sebab itu, untuk selalu menjaga ahklak dan ilmu agama anak-anak melalui Madrasah harus di perhatikan oleh pemerintah, seperti memperhatikan nasib para tenaga pengajar yang setiap bulan harus menerima insentif sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2013 tentang pembiayaan, Pasal 11 Point 2 yang berbunyi “Bantuan Honor dari Pemerintah Daerah untuk tenaga Kependidikan pada Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah dibayarkan setiap bulan”. Ucap Anggota DPR-RI Dapil Riau II yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi.
Namun walaupun demikian keberadaan Madrasah Diniyah ini masih terkesan kurang mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Padahal jika melihat perkembangan spiritualitas generasi saat ini sudah semakin memprihatinkan. Oleh sebab itu sudah menjadi suatu keniscayaan kalau keberadaan madrasah takmiliyah ini mendapat perhatian lebih dari pemerintah Kabupaten Kampar.
Maka Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 setelah mengalami perubahan keempat kalinya yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang.
Mencerdaskan kehidupan bangsa memang adalah asumsi mendasar diadakannya sebuah proses pendidikan, sebab kehidupan bangsa yang cerdaslah yang akan mengantarkan bangsa ini menjadi bangsa yang jaya dalam tapak waktu yang berkesinambungan.(***)