AdvetorialDaerahKab. Kampar

Gesah Pemantapan LHP Bagi 1.280 P-TPS Bawaslu Kampar Siap Kawal 1.280 TPS

15
×

Gesah Pemantapan LHP Bagi 1.280 P-TPS Bawaslu Kampar Siap Kawal 1.280 TPS

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG, SuaraAura.com – Dalam rangka persiapan pengawasan Pungut Hitung pada Pemilihan Kepala Daerah serentak pada hari Rabu, tanggal 27 November Tahun 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Kampar menggesah Upaya pemantapan pengisian Laporan Hasil Pengawasan (LHP) bagi 1.280 Pengawas TPS yang akan mengawasi di 1.280 TPS di Kabupaten Kampar. .

Pemantapan Pengisian Formulir Model-A Pengawasan/ LHP bagi Pengawas TPS se- Kabupaten Kampar ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, melalui Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Kampar, Fadriansyah, S. Pd kepada awak media, Ahad (17/11/2024) usai melakukan Supervisi dan Monitoring yang dilaksanakan Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Kampar di Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Pemantapan Pengisian LHP Bagi 1280 Pengawas TPS ini bertujuan untuk memastikan Proses Pemungutan dan Penghitungan suara di setiap TPS di KAbupaten Kampar pada pemilihan Guber dan wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kampar, sesuai dengan mekanisme, Prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan KPU berdasarkan PKPU 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Pengitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.





Selain itu bertujuan untuk memastikan tidak terjadinya Potensi dugaan pelanggaran pada proses Pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kampar, pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Kampar dan memastikan KPPS melaksanakan proses Pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kampar, pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 berjalan baik, aman dan lancar sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan undang undang kepada KPPS berdasar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu juga bertujuan meminimalisir potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi pada tahapan Pungut Hitung Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kampar, pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024, yang diduga dilakukan KPPS, Tim Sukses Paslon, maupun oleh masyarakat (Pemilih) itu sendiri.

Fadriansyah sampaikan bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Kampar hingga Pengawas TPS menyatakan siap kawal seluruh TPS dipenjuru negeri Kabupaten Kampar ini.

Untuk pihaknya dengan tegas meminta kepada pengawas Kecamatan, PKD hingga jajaran Pengawas TPS, dalam melakukan pengawasan terutama di saat proses pungut hitung berlangsung, harus mencantumkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) secara detail menjelang dan usai pemungutan suara pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Pihaknya berharap dengan digesahnya pemantapan pengsian Laporan Hasil Pengawasan (LHP) bagi 1.281 P-TPS ini, diharapkan jajaran pengawas di Kabupaten Kampar mampu menuangkan hasil pengawasan yang dilakukan, terutama pada tahapan krusial kita ingatkan agar jajaran pengawas harus mampu dan memastikan tidak ada setiap tahapan yang dilalui terlewatkan dari konteks pengawasan.

Fadriansyah juga tegaskan, bahwa Pengawas Pemilihan dalam segala tingkatan termasuk Pengawas TPS, tidak ada artinya melakukan pengawasan jika hasil pengawasan tidak dituangkan kedalam Formulir Model-A Pengawasan atau laporan hasil pengawasan.

“Berlmpur dan berumur keringat pengawas dalam melaksanakn tugas dan tanggung jawabnya, jika tidak dituangkan kedalam LHP, maka kinerjanya sama saja tidak ada nilainya,” ucap fadriansyah ingatkan P-TPS se KAbupaten Kampar.

Untuk itu pihaknya berharap dengan pemantapan pengisian LHP ini, hendaknya pada saat melakukan pengawasan pada proses pungut hitung mendatang, tidak ada kelalaian apalagi Pengawas kebingungan dalam melakukan pengawasan pada tahapan yang krusial ini, pungkas Fadriansyah.(Adv)