KABUPATEN TANGERANG, SuaraAura.com – Pekerjaan pembangunan Sarana Air Bersih di Kabupaten Tanggerang tepatnya di Kp. Belod RT 07 RW 02, Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, menuai pertanyaan, pasalnya warga melihat sudah Beberapa hari pengerjaan proyek namun tidak terlihat papan informasi kegiatan proyek tersebut yang dipasang. Jumat (13/09/24)
Selanjutnya proyek tanpa papan informasi kegiatan tersebut, mendapatkan perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Trisula Bakti Nusantara dimana melalui Ketua DPD LSM TBN Kurtusi mensinyalir jangan-jangan proyek tersebut adalah proyek siluman yang tak bertuan.
Namun bukan tentang papan informasi kegiatan saja yang di pertanyakan Kurtusi, para pekerja proyekpun tak luput jadi sorotan, pasalnya dimana para pekerja tidak ada yang menggunakan Alat pelindung diri, hal itu jelas sangat membahayakan para pekerja.
“sudah beberapa hari pelaksanaan pengerjaan, namun papan proyek belum dipasang, jangan-jangan dugaan proyek tersebut adalah proyek siluman, pihak penyedia jasa harus transparan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan SAB tersebut,” kata Kurtusi.
Harus Menjadi Acuan Riset dan Inovasi ke Depan
Ia pun menduga, pengerjaan proyek tersebut untuk membohongi masyarakat yang juga selaku pengawas dalam pengerjaan proyek tersebut, dimana tidak di pasang papan proyek agar masyarakat tidak mengetahui besarnya anggaran dan sumber anggaran dari proyek pembangunan Sarana Air Bersih yang ada di wilayah Desa Kandawati.
“Pihak penyedia jasa atau kontraktor harusnya sudah memasang papan proyek di lokasi pekerjaan, ataupun memberikan informasi kepada pemerintah desa terkait adanya pelaksanaan pembangunan di wilayah desa Kandawati, agar masyarakat dapat memonitor pelaksanaan pembangunan pengerjaan proyek tersebut,” tegas Kurtusi.
Dijelaskannya pula bahwa sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Perusahaan juga wajib menyediakan alat pelindung diri kepada pekerjanya sesuai bidang pekerjaan yang dilakukan dan pekerja perlu menggunakan alat pelindung diri untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya.
Hal ini pun telah diatur di berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Aktivis yang dikenal vokal tersebut mengatakan bahwa salah satu bentuk transparansi pelaksanaan pembangunan, adalah dipasangnya papan informasi proyek, serta penggunaan alat pelindung diri, agar nantinya masyarakat dapat ikut serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan, agar nantinya pekerjaan pembangunan benar-benar berkualitas.
Kurtusi selaku LSM Trisula Bhakti Nusantara (TBN ) akan segera menindak lanjuti kegiatan tersebut memalui Dinas Perkim Kabupaten Tangerang.
(SAHADI)