PENGUMUMAN: Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Pekanbaru nomor: 148/PID/2005/PTR yang ditandatangani pada tanggal 15 Maret 2005.
Bahwa MISRAHAYATI binti ALI, lahir di Penyasawan, 01 Desember 1973 yang beralamat di Jalan HR Soebrantas No 10 .RT 004. RW 012 Kelurahan Langgini Kecamatan Bagkinang Kota Kabupaten Kampar .
Adalah Mantan narapidana tindak pidana.
Mantan narapidana tersebut dipidana penjara selama 1(satu) tahun, Dan telah menjalani hukuman tersebut.
Demikianlah pengumuman ini disampaikan kepada publik, agar diketahui secara umum.