PENGUMUMAN: Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor: 17/PID-SUS/Tipikor/2015/PN.PBR. yang ditandatangani pada tanggal 07 Mei 2015.
Bahwa HANAFI bin Abd Karim, lahir di Tanjung, 30 Desember 1978 yang beralamat di RT 002 RW 002 Domo Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bagkinang Kabupaten Kampar .Adalah Mantan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor).
Mantan narapidana tersebut dipidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta, Dan telah menjalani hukuman tersebut.
Demikianlah pengumuman ini disampaikan kepada publik, agar diketahui secara umum.