AdvetorialDaerahKab. Kampar

6 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah Diciduk Satreskrim Polresta Tangerang

94
×

6 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah Diciduk Satreskrim Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, auramedia.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang penadah.

Pengungkapan kasus tersebut berasal dari tertangkapnya seorang penadah motor curian di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan dari pengakuan penadah berinisial AR, dirinya membawa motor hasil kejahatan tersebut ke daerah Lampung.





“AR bersama beberapa rekannya membawa motor-motor hasil curian tersebut di daerah Lampung Timur untuk di jual kepada tersangka lain berinisial A alias Y,” katanya, Jumat (14/7).

Selanjutnya, Unit Reskrim Polresta Tangerang melakukan pengembangan ke wilayah Lampung Timur.

“Sesampainya di sana, anggota Polresta Tangerang bersama petugas kepolisian setempat melakukan penggerebekan ke rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku pencurian dan penadah motor,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggerebekan, lanjut Sigit, petugas menemukan dua pelaku di dalam rumah tersebut. Namun, satu dari dua pelaku tersebut harus dilumpuhkan karena mencoba melawan dan menyerang petugas saat hendak ditangkap.

“Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia,” ungkapnya.

Kemudian, dari tangan para pelaku, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan 11 unit motor hasil curian.

“Kami amankan 11 motor curian, beberapa buah senjata tajam, beberapa buah mata kunci dan dua unit handphone milik pelaku,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pencurian kendaraan bermotor ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(SAHADI)