DaerahKab. Kampar

3 langkah strategis DPMPTSP Kampar dalam Meningkatkan Investasi

Bagikan :

Bangkinang Kota, Suaraaura.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar paparkan 3 langkah strategis dalam upayanya meningkatkan investasi di Kabupaten Kampar. 3 langkah tersebut yaitu, penyusunan peta potensi investasi, melakukan pengawasan, dan mempromosi.

Hambali, S.E., M.H Kadis DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) diwakili Sekretaris, Dedy Rochyani, S. K. M., M. Kes diruang kerjanya Senin, (29/8) mengatakan, bahwa terkait investasi secara detail telah ada bidangnya, yakni penanaman modal dan 3 dibawahnya, perencanaan, pengawasan dan promosi. Melalui bidang tersebut, DPMPTSP terus bekerja keras meningkatkan investasi bagi kabupaten Kampar.

“Ada perencanaan yang menyusun peta potensi, kemudian ada pengawasan, yang mengawasi perusahaan yang seharusnya berinvestasi, dan terakhir ada promosi. Jadi, 3 hal itulah yang kita lakukan untuk meningkatkan investasi, terang Dedy.







Dedy menambahkan, untuk melihat peta potensi investasi, DPMPTSP sendiri membentuk tim teknis melalui dinas-dinas teknis. Misalnya peta potensi dipertanian, dipeternakan, maupun dibidang lainnya. “Dari situlah kita bisa menentukan berapa besaran untuk suatu usaha dibidang tersebut,” ucap Dedy.

Terbukti, apa yang dilakukan DPMPTSP dalam meningkatkan nilai investasi di Kabupaten Kampar terus mengalami peningkatan kenaikan.

Dedy Rochyani kepada wartawan mengungkapkan, nilai investasi Kabupaten Kampar rentang tahun 2019 hingga 2021 terus mengalami kenaikan.

“Pada tahun 2019 nilai investasi Kabupaten Kampar diangka 1 Triliun, pada tahun 2020 mengalami kenaikan yang signifikan yakni sebesar 6 Triliun, dan pada tahun 2021 sebesar 7 Triliun,” ungkap Dedy.

Tidak hanya sampai disitu, Dedy menyebutkan, DPMPTSP nantinya akan bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan akan memberikan peringatan keras hingga pencabutan izin operasional bagi perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kampar yang tidak mengindahkan aturan perekrutan tenaga kerja.

“Kan kita cuma izin operasional, izin perusahaannya. Ketenagakerjaankan ada dinasnya sendiri. Kata Dinas Ketenagakerjaannya, tu ada perusahaan A yang tidak mengindahkan, sudah diberikan peringatan. Kita kalau perlu, izin operasionalnya kita cabut gitu lho, ucap Dedy tegas.(***)





























































You may also like

Comments are closed.

More in Daerah