DaerahKota PekanbaruPendidikan

Yulfita Rahim, Doktor Hukum Pertama UIR Raih IPK 3,90

121
×

Yulfita Rahim, Doktor Hukum Pertama UIR Raih IPK 3,90

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, Suaraaura.com – Notaris Yulfita Rahim SH MH berhasil mempertanggung jawabkan hasil penelitian dan disertasinya dihadapan Rektor Universitas Islam Riau dan delapan tim penguji pada Ujian Terbuka Disertasi Program Studi Doktor Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau yang berlangsung di Kampus UIR Jalan Kaharuddin Nasution 113 Pekanbaru pada Kamis pagi (05/01 2023). Ibu dari dua anak ini lulus dengan prestasi cumlaude IPK 3,90.

Sidang Ujian Terbuka yang dihadiri ratusan undangan itu berlangsung di lantai III dan dipimpin langsung Rektor Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL. Delapan Tim Penguji/Openan Ahli terdiri dari tiga dosen dari eksternal dan enam dosen internal termasuk Rektor.

Ketiga dosen ekternal terdiri dari Prof Dr Budi Agus Riswandi, SH MHum (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH (Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya) dan Dr Syafran Sofyan SH SpN MHum (Ketua Umum PP INI/IPPAT). Sementara openen ahli dari internal masing-masing Prof Dr H Yusri Munaf SH MHum, Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MHum, Prof Dr Thamrin S SH MHum, Abdul Muthalib SmHk SH MCL PhD dan Dr Effendi Ibnu Susilo SH MH.





Usai mempresentasikan hasil penelitian dan disertasinya berjudul, ”Perlindungan Hukum Jabatan Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris”, Yulfita dengan tangkas dan cerdas menjawab satu persatu pertanyaan yang diajukan openen ahli secara bergiliran dari atas podium.

Dengan tenang dan suara datar, Promovenda kelahiran Bukit Tinggi ini menyampaikan bahwa penelitiannya disandarkan pada banyaknya permasalahan yang dialami para Notaris terkait perjanjian kerjasama terhadap pembangunan perumahan yang disadari oleh masih belum kuatnya perlindungan hukum terhadap profesi notaris baik secara pidana, perdata maupun administrasi negara.

”Faktanya ada notaris yang dipanggil oleh aparat penegak hukum terkait akta perjanjian kerjasama pembangunan perumahan,” kata Yulfita menyakinkan.

Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap notaris, lanjut Yulfita, sesungguhnya secara normatif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, Undang Undang Jabatan Notaris, KUHPerdata dan KUHPidana. Akan tetapi secara pidana bentuk perlindungan tersebut belum sesuai dengan harapan para notaris. Norma-norma di dalam UU Jabatan Notaris juga tidak mengatur sanksi pidana terkait dengan perjanjian kerjasama pembangunan perumahan bagi pihak yang merasa dirugikan.

”Kriminalisasi terhadap notaris tetap saja berlangsung,” tandasnya. Sementara dalam pembuatan akta, notaris hanya bertanggung jawab secara formil dan bukan materil. Penegasan ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 tanggal 5 September 1973 yang menyatakan bahwa notaris fungsinya hanya mencatatkan (menuliskan) apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap ke notaris.

”Tidak ada kewajiban bagi notaris untuk menyelidiki secara materil apa-apa yang dikemukakan oleh para pihak,” tandas Yulfita.

Di luar fungsi dan pelaksanaan tugas notaris itu, Yulfita Rahim juga mempersoalkan kedudukan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang dinilainya belum memberi manfaat besar dalam menjaga kohormatan notaris. MKN, kata Yulfita, belum berfungsi sebagai benteng bagi perlindungan notaris akan tetapi baru berfungsi sebagai filter dalam memberi perlindungan.

”Masih ada unsur-unsur dari kepengurusan MKN yang tidak berlatar belakang pendidikan magister kenotariatan terutama dari kalangan akademisi dan juga dari unsur pemerintah,” ucap Yulfita dalam bahasa yang terstruktur.

Prof Dr Syafrinaldi mengaku puas dengan hasil penelitian dan pemaparan Yulfita Rahim. Juga mengapresiasi jawaban-jawaban cerdas promovenda dalam menjawab pertanyaan openen ahli. Kepuasan tak hanya dialami oleh Syafrinaldi selaku Promotor tetapi juga para audiens yang hadir. Ini terlihat usai Syafrinaldi mengumumkan kelulusan Yulfita saat yudisium berlangsung yang memperoleh prestasi cumlaude (sangat memuaskan) dengan IPK 3,90. Audiens pun kagum dan bertepuk tangan.

Ujian Terbuka bagi doktor pertama S3 Hukum PPs UIR ini terasa istimewa. Selain dibanjiri banyak karangan bunga di areal kampus dan di Jalan Kaharuddin Nasution, promosi ini turut pula dihadiri antara lain Ketua Umum YLPI Riau Dr H Nurman, SSos MSi, Sekretaris Umum YLPI Dr H Arifin Bur SH MHum, Wakil Rektor II Dr Firdaus AR SE MSi AK.CA, Akademisi Unilak Prof Dr H Sudi Fahmi SH MHum dan Dr Hasnati SH MH, Akademisi UIN Suska Prof Dr Alaidin Koto, Anggota DPRD Riau Parisman SE, Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Perwakilan Perbankan, Wakil Direktur I PPs UIR Dr Rahyunir Rauf MSi, Dekan Fakultas Hukum Dr Musa SH MH, Dekan Fakultas Ekonomi UIR Dr Eva Sundari, Ketua IKA Fakultas Hukum UIR Aziun Azhari SH MH, mahasiswa program doktor PPs UIR juga para notariat dan keluarga besar promovenda.
(***)