Nasional

Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Tetapkan M Sebagai Anak Pelaku

120
×

Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Tetapkan M Sebagai Anak Pelaku

Sebarkan artikel ini

TANGERANG. Suaraaura.com – Polresta Tangerang menetapkan M sebagai Anak Pelaku dalam kasus perkelahian antara dirinya dengan B (15), santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) DQ.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan 6 orang saksi, pihaknya menetapkan M sebagai Anak Pelaku.

“Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan M sebagai Anak Pelaku. Dimana M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8) hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.





M dikenakan dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“M sebagai Anak Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

“Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap Anak Pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,” pungkasnya.

Diketahui, B meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu (7/8). Dimana, polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.

(SAHADI)