Salo Timur, Suaraaura.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar berikan apresiasi kepada lapisan masyarakat desa Salo Timur yang memiliki kepedulian yang tinggi dalam menjaga dan mewujudkan ketertiban umum dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Berkat laporan aktif masyarakat dan partisipasi aktif Ninik mamak, pemerintahan desa dan pemuda desa serta dibantu oleh elemen masyarakat desa lainnya, Tim Satpol PP Kabupaten Kampar berhasil menyegel warung tuak di sekitar Simpang Merbau.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Arizon, SE, (13/01/24) kepada wartawan mengatakan, bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Salo Timur Kecamatan Salo, tim Satpol PP Kabupaten Kampar langsung turun ke lokasi melakukan tindakan semestinya.
Kasi OPS. Satpol PP Kabupaten Kampar, Mardianto kepada wartawan mengatakan, bahwa saat kami turun ke warung tuak simpang Merbau, kami didampingi oleh Kepala Desa Salo Timur, Ninik mamak, Kadus dan beberapa elemen masyarakat desa lainnya. Terhadap usaha warung tuak tersebut langsung kami berikan surat teguran yang ke II dan warungnya langsung kita segel. Jika, pemilik warung masih melakukan usaha di kemudian hari, Amak kita akan segera memberikan tindakan tugas hingga ke ranah hukum, ungkap Mardianto.
Mardianto juga menjelaskan, sewaktu melakukan penyegelan, tidak terdapat perlawanan dari pemilik warung. Mereka masih komperatif. Namun, kepada pemilik warung tuak tersebut telah kita berikan surat peringatan yang ke II. Dan kita berharap, surat peringatan yang ke II ini benar-benar diindahkan dan disikapi secara serius dan baik oleh pemilik warung tuak tersebut.
Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Arizon kepada wartawan mengatakan, bahwa partisipasi aktif masyarakat, Ninik mamak, Kades, pemuda Desa Salo Timur sudah selayaknya menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di wilayah Kabupaten Kampar dalam memberikan kepeduliannya untuk mewujudkan ketertiban Umum dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat. “Sinergitas antara Ninik mamak, Kades dan peran aktif masyarakat Desa Salo Timur dalam mewujudkan kepedulian terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat sangat kami berikan apresiasi yang tinggi,” ungkap Arizon.
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan, keberadaan warung Tuak di Merbau sudah membuat resah masyarakat sekitar. Bahkan sebelumnya, tim Satpol PP telah pernah turun ke warung tuak tersebut dan memberikan surat peringatan pertama. Namun, walaupun sudah mendapatkan surat peringatan pertama, pemilik warung tuak tersebut tetap kembali membuka usaha tuak yang bertentangan dengan norma adat dan norma agama masyarakat Desa Salo Timur yang berada di wilayah masyarakat adat Kenegerian Salo.
Tidak mau norma adat dan norma agamanya di rusak dan dicemari karena akan memberikan dampak negatif terhadap masa depan generasinya, Ninik mamak, Pemerintah desa, pemuda dan elemen masyarakat lainnya langsung memberikan informasi kepada Satpol PP Kabupaten Kampar agar segera dilakukan penindakan yang sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat tim Satpol PP Kabupaten Kampar turun ke warung tuak tersebut, Ninik mamak, Kades, pemuda dan elemen masyarakat desa Salo Timur ikut turun menyaksikan tim itu bekerja secara baik. Sehingga berkat kerja tim yang baik, warung tuak tersebut langsung disegel tanpa terjadi sikap anarkis dari masyarakat yang sudah merasa resah dan jengkel atas keberadaan warung tuak tersebut. (Advetorial)