SERANG. Suaraaura.com – Sudah 3 bulan kasus pencabulan anak di bawah umur, Novi ibu korban meminta hukuman pelaku segera di proses seadil hal itu di sampaikan oleh Orangtua korban MCA (9), Minggu (10/1/2023).
Orangtua Korban YNS mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah sering melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Serang Kota terkait dengan kasus pencabulan terhadap anaknya yang di bawah umur.
“Koordinasi ke polres Kota Serang minggu kemarin hasilnya masih dalam penyelidikan kejaksaan belum ada putusan jadi jawabannya itu Polres menunggu dari hasil kejaksaan, pengacara kita juga turus mengup ke temen-temen media juga agar kasus ini bisa diselesaikan, belum ada tindak lanjutnya jadi kasusnya seperti ini aja, ” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya ibu korban di iming-imingi uang tunai untuk mencabut laporannya agar kasus tersebut ditutup secara kekeluargaan.
“Nyamperin ke saya untuk mencabut laporan dan dikasih uang 10 juta, karena saya melihat anak saya iya saya tidak mau lebih baik saya proses, anak saya sudah di hancurin sama pelaku, untuk kejadiannya dari 2021 sampai 2022 bulan oktober,” katanya.
Lanjut YNS, sebelumnya memang dirinya sudah curiga karena anaknya sering menghindar jika ada pelaku dateng kerumahnya, dan sering juga menanyakan tapi korban takut menceritakan permasalahannya yang di hadapinya.
“Saya terus menanyakan ke anak karena selalu menghindar kalau di suruh pulang dia tidak mau kalau ada pelaku ini, akhirnya saya tidak tau apakah pelaku ini kecebolasan atau gimana bicara ke saya bahwa tubuh anak saya lebih nikmat dari saya langsung saya menanya ke anak saya dan di akui sama anak saya bahwa anak saya di paksa untuk berbuat seperti itu,” ungkapnya.
YNS melanjutkan, dari kejadian tersebut dirinya dan di bantu bersama warga untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kramatwatu dan dilakukan penangkapan.
“Untuk penangkapnya dirumah saya karena saya sudah koordinasi dengan RT untuk menangkap pelaku ini, dia juga tau kapan di rumah sepi dan ramainya jadinya pelaku ini enak keluar masuk rumah saya, untuk penangkapannya jam 12 malam dibawa ke Polsek Kramatwatu sama warga, jam 2 langsung ke Polresta Serang Kota untuk diminta keterangan, dan keterangan pelaku juga tidak sesuai, anak saya bilang pelaku melakukannya sudah 7 kali dan pelakunya bilang 3 kali, “pungkasnya.
Dari kejadian ini YNS orangtua korban berharap kasus ini harus segera di respon cepat oleh pihak polresta Serang Kota.
” Saya ingin Polresta Serang Kota untuk koordinasi secapatnya oleh pihak pengadilan karena kasus ini yang saya tau pelaku belum di sidang dengan alasan Pihak Pengadilan belum memberikan informasi yang jelas, saya seperti ini saya melihat anak saya, anak saya sudah di hancurkan sama dia saya sebagai orangtua jelas tidak terima, jadi saya harap Polresta Serang Kota dan Pengadilan harus segera bertindak jangan terlalu lama, “tutupnya.
(SAHADI)