AdvetorialDaerahKab. Kampar

Pj Bupati Kampar Hambali; Panwaslu Cukup Jadi Wasit Saja, Jangan Jadi Pemain.

Bagikan :

Siak Hulu,(suaraaura.com) – Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MH hadiri langsung Pelantikan dan Pembekalan Anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Terpilih Se-Kabupaten Kampar Dalam Rangka Pemilihan Serentak tahun 2024, Sabtu (25/5/2024).

Didampingi Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT, pelantikan dan pembekalan yang dipusatkan di Labersa Hotel Kecamatan Siak Hulu tersebut, Hambali menegaskan kepada seluruh Anggota Panwaslu agar bertugas jadi wasit saja, jangan ikut jadi pemain.

Maksdunya, Hambali menjelaskan bahwa Panwaslu merupakan seorang wasit dalam suatu pertandingan sepak bola. Begitu juga dalam Pemilihan Kepala Daerah nantinya, Panwaslu tak ubah seperti seorang wasit yang tugasnya memantau pelaksanaan Pilkada.



Ini adalah pekerjaan Mulia dan pekrjaan penting saat pilkada, makanya dalam bertugas nantinya agar seluruh anggota berpegang pada koridor, atau aturan yang ada sebagai pengawas Pemilukada” ucap Hambali.

“Untuk itu, anggota harus mampu berbaur dengan masyarakat dalam berkoodinasi, dan memberikan informasi kepada semua eleman masyarakat kabupaten kampar.

Terakhir, Hambali berharap semoga pilkada nantinya yang tinggal menghitung hari tersebut, khususnya di kabupaten kampar bisa berjalan dengan baik dan lancar. Jaga marwah kedamaian, bahwa kampar adalah bumi Serambi Mekah.”tuturnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Riau Indra Kloliq Nasution, saat itu menjelaskan bahwa ada tiga unsur dalam pengawasan, pertama penyelnggranya atau KPU dan turunannya. Artinya dalam hal ini memastikan mereka dalam brtugas sesuai aturan.

Kemudian peserta pemilu, atau partai Politik. Maksudnya tim paslon harus bertindak atau sosialisasi dengan aturan yang telah ditetapkan. Serta Ketiga, Pemilih atau masyarakat, sebagai panwaslu hendaknya bisa berbaur dan bergaul dengan petugas desa dan masyarakat agar tersampaikan pesan-pesan ini.

Kemudian Syawir Abdulah selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar menjelaskan, bahwa pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar Nomor 062-HK.01.01/K/RAK/04/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panwaslu pada Pemilahan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam pelantikan ini sendiri, diikuti sebanyak 63 orang anggota dari 21 Kecamatan se-Kabupaten kampar. Selain pelantikan, dalam dua hari kedepan sekaligus juga akan dilaksanakan pembekalan. (Advetorial).



































































You may also like

Comments are closed.

More in Advetorial