KAMPAR, SuaraAura.com – Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membawa perubahan besar terhadap dunia jurnalistik. Di satu sisi, teknologi AI membuka peluang untuk mempercepat kerja jurnalistik, namun di sisi lain menghadirkan tantangan baru, mulai dari akurasi informasi, deepfake, keamanan digital, perlindungan data, hingga kepastian regulasi.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Webinar Merajut Nusantara bertajuk “Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital, dan Regulasi” yang digelar melalui Zoom Meeting, Rabu (16/9/2026).
Webinar tersebut menghadirkan anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat, sebagai keynote speaker. Kegiatan dipandu moderator Indah Hudiria dengan menghadirkan dua pemateri, yakni IWoro Indah Widi Astuti, pakar dan praktisi dari Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta Aza El Munadiyan, akademisi sekaligus Ketua STIM Budi Bakti.
Woro Indah Widi Astuti membahas perspektif pemerataan infrastruktur telekomunikasi dan pentingnya membangun dari wilayah pinggiran dalam menghadapi perkembangan jurnalisme di era digital. Pembahasan juga mencakup keterkaitan antara kebebasan pers, keamanan digital, regulasi dan tanggung jawab bersama dalam pemanfaatan teknologi.
Sementara itu, Aza El Munadiyan memaparkan pandangan akademik dan pengalaman terkait penataan ulang regulasi penyiaran di tengah berlangsungnya konversi dan transformasi digital.
Dalam kesempatan tersebut, Syahrul Aidi menekankan pentingnya peningkatan pemahaman dan kompetensi jurnalis terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan profesi jurnalistik, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI.
Menurutnya, jurnalis perlu memahami secara utuh Undang-Undang Pers, regulasi penyiaran, aturan terkait teknologi dan media, serta berbagai regulasi baru yang akan berhubungan langsung dengan aktivitas jurnalistik di era digital.
“Jurnalis tentu membutuhkan pemahaman tentang Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, maupun regulasi terkait teknologi dan media yang mereka berkecimpung di sana,” ujar Syahrul Aidi dalam webinar tersebut.
Ia mengatakan, perkembangan teknologi AI membuat peningkatan pengetahuan menjadi kebutuhan penting bagi insan pers. Karena itu, forum seperti webinar tersebut dinilai menjadi salah satu sarana untuk memberikan pemahaman sekaligus membuka ruang bagi jurnalis menyampaikan aspirasi.
“Pengetahuan itu perlu di-upgrade. Pada kesempatan ini kita memfasilitasi agar para jurnalis, khususnya di Riau, bisa mendapatkan pemahaman secara utuh terkait regulasi yang sedang dibahas di DPR RI, baik mengenai digital, media penyiaran maupun hal-hal yang berkaitan dengan itu,” katanya.
Syahrul Aidi juga mengajak para jurnalis untuk aktif menyampaikan aspirasi dan masukan terkait kebutuhan regulasi di era digital. Masukan tersebut, kata dia, penting sebagai bahan dalam mempersiapkan regulasi yang mampu menjawab perkembangan teknologi sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap profesi jurnalistik.
“Silakan ditampung hal-hal yang menjadi aspirasi teman-teman jurnalis agar kemudian bisa kita kaitkan dengan regulasi, sehingga kita bisa mempersiapkan regulasinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa isu AI tidak hanya menjadi perhatian di tingkat nasional, tetapi juga telah menjadi pembahasan dalam berbagai forum internasional. Melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), isu AI turut menjadi perhatian karena memiliki keterkaitan erat dengan media, penyiaran dan jurnalistik.
“AI ini merupakan isu global dan sudah dibahas di forum-forum global, di IPU misalnya. AI sangat erat hubungannya juga dengan penyiaran, dengan media, dengan jurnalistik,” jelasnya.
Syahrul Aidi menyebut pihaknya telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI terkait dorongan agar regulasi mengenai teknologi informasi dan komunikasi dapat terus diperkuat dan dibahas sesuai kebutuhan perkembangan zaman.
Ia juga meminta masukan dari kalangan jurnalis agar penyusunan maupun penguatan regulasi ke depan tetap memperhatikan kepentingan profesi jurnalistik dan prinsip kebebasan pers.
“Kami sudah menyurati pimpinan. Mudah-mudahan secepatnya, dan tentu juga meminta masukan kepada teman-teman jurnalis,” katanya.
Menurutnya, peningkatan kapasitas jurnalis dalam memahami teknologi dan regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pers di tengah transformasi digital. Jurnalis tidak hanya dituntut mampu memanfaatkan teknologi, tetapi juga memahami risiko dan tanggung jawab yang menyertainya.
“Profesi jurnalis tetap bisa menjadi profesi yang betul-betul menjadi pilar demokrasi. Salah satu pilar demokrasi itu adalah media, tentunya dalam hal ini adalah para jurnalis,” tegasnya.
Webinar berlangsung interaktif. Para peserta menunjukkan antusiasme dalam mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi. Berbagai persoalan terkait pemanfaatan AI, keamanan digital, regulasi penyiaran, kebebasan pers, serta tantangan jurnalisme di era digital turut menjadi bagian dari diskusi.
Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memperoleh pengetahuan baru mengenai perkembangan teknologi AI dan regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif pemerintah, parlemen, praktisi dan akademisi dalam mencari titik temu antara perkembangan teknologi, kebutuhan perlindungan publik, kepastian regulasi, serta keberlangsungan kebebasan pers di Indonesia terkhusus didaerah.(***)










































