Tangerang. Suaraaura.com – Desa Kedung Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Penyusunan Rancangan Rkp Tahun Anggaran 2023 Dan Daftar Usulan Rkp Desa ( Du-RKPDES-2024 ) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, disusun dalam 2 (dua) tahapan yaitu perencanaan jangka menengah 6 (enam) tahunan berupa RPJMDesa dan perencanaan pembangunan tahunan desa berupa RKPDes. Senin (05/09/22).
Dokumen perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang ada di desa, melalui tahapan-tahapan dan forum musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah, kinerja implementasi rencana kegiatan tahun berjalan, serta masukan dari narasumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
Penyusunan perencanaan pembangunan desa mengacu pada daftar kewenangan yang dimiliki oleh desa, sehingga masing-masing desa tidak merencanakan program kegiatan yang bukan menjadi kewenangannya. Untuk itu maka dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa harus berpedoman pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Tangerang
Sementara Kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang) dalam Rangka Penyusunan RKP Tahun 2023 dan DU – RKP 2024 Yang kali ini bertempat di kediaman rumah kepala desa. Sedangkan untuk kantor desa saat ini masih belum bisa di pergunakan untuk pelayanan karena masih dalam tahap pembangunan.
yang dihadiri oleh Camat Gunung Kaler Willi Patria SH. M. SI Kades Kedung H. Sadullah Anggota BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, Tim dari Kecamatan Gunung Kaler, Binamas dan Babinsa.
Dalam kegiatan Musrenbang dilakukan Pembahasan dan penyepakatan Rancangan RKP Desa Tahun 2023 dan penyepakatan Daftar Prioritas Usulan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2024 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2023 serta memilih dan menetapkan delegasi desa yang akan mengikuti musrenbang kecamatan tahun 2022.
(SAHADI/MCG)