Bangkinang, SuaraAura.com – Ikhtiar menyelamatkan generasi dari ancaman penyalahgunaan narkotika membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa. Pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga keluarga memiliki tanggung jawab yang sama untuk membangun benteng moral bagi generasi penerus.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar tentang Sinergi dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Kampar pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026 di Lapangan Kantor Bupati Kampar, Senin (29/6/2026).
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua BNK Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si. dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Dr. H. Erizon Efendi, M.Pd., serta disaksikan langsung oleh Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak bersepakat membangun sinergi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, mewujudkan lingkungan pendidikan dan keagamaan yang bersih dari narkoba, mengoptimalkan peran penyuluh agama, pendidik, dan tokoh agama sebagai agen perubahan, serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan Program P4GN di Kabupaten Kampar.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan sosialisasi dan edukasi P4GN di seluruh lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kampar, penguatan kapasitas penyuluh agama sebagai ujung tombak penyebarluasan informasi, pembentukan serta pembinaan penggiat anti narkoba di madrasah, pondok pesantren, Kantor Urusan Agama (KUA), dan satuan kerja Kementerian Agama. Selain itu, kedua lembaga akan melaksanakan seminar, penyuluhan, parenting, kampanye edukatif, pertukaran informasi, hingga berbagai program lain yang mendukung terwujudnya Kabupaten Kampar yang bersih dari narkoba.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut, BNK Kampar berkewajiban menyediakan narasumber dan materi edukasi P4GN, memberikan pendampingan teknis, membina para penggiat anti narkoba, menyediakan bahan komunikasi, informasi, dan edukasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja sama.
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Kampar berkomitmen menggerakkan seluruh penyuluh agama untuk menyampaikan pesan-pesan P4GN dalam setiap kegiatan penyuluhan dan pembinaan umat. Kementerian Agama juga akan mengimbau seluruh madrasah, pondok pesantren, Kantor Urusan Agama (KUA), dan satuan kerja di bawah naungannya agar secara aktif melaksanakan edukasi P4GN, memfasilitasi kegiatan sosialisasi, mendukung pembentukan penggiat anti narkoba, serta terus berkoordinasi dengan BNK Kampar dalam setiap pelaksanaan program.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Dr. H. Erizon Efendi, M.Pd., melalui Kabag Tata Usaha Kemenag Kampar, H. Ahmad Fadhli, SH, beberapa waktu yang lalu menegaskan, bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan akhlak, moral, dan ketahanan keluarga. Karena itu, pendekatan keagamaan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahannya.
Melalui jaringan penyuluh agama, madrasah, pondok pesantren, KUA, dan seluruh satuan kerja Kementerian Agama, nilai-nilai keimanan akan terus diperkuat agar masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki benteng spiritual yang kokoh dalam menghadapi ancaman narkoba.
Sinergi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun Kabupaten Kampar yang religius, berkarakter, serta melahirkan generasi yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(***)










































