Suaraaura.com | Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu Seberat 46,477 KG Serta Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 10,727 KG bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (03/10/2023)
Kegiatan di hadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, Kepala Beacukai Batam Ambang Priyonggo, Forkopimda Kota Batam, Ketua DPD Granad Kepri, Kepala BPOM Batam, Ketua MUI Batam, Ketua FKUB Batam.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Polresta Barelang yang sudah berupaya sekuat tenaga untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kota Batam.
“Hal yang sama saya juga mengucapkan terimakasih kepada Forkopimda Kota Batam yang sudah mendukung kegiatan penegakan hukum narkoba baik beacukai, maupun pemko batam sehingga wilayah batam harus benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ucap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Pengungkapan yang pertama dengan TKP Pinggir Jalan Komplek Ruko Tanjung Pantun, Samping Apotik Yanda Farma, Sei Jodoh, Kec. Batu Ampar, Batam yang terjadi pada tanggal 11/09/2023 Sekitar Pukul 12.30 Wib dengan mengamankan tersangka inisial AR, EH, AS, H, AAS dan YS beserta barang bukti 3 paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh cina merk da hong pao tea dan dibalut dengan lakban warna merah, paket sabu tersebut akan dibawa keluar batam menuju ke kuala tungkal, pelaku berhasil di amankan beserta pelaku yang akan menerima sabu tersebut.
TKP kedua di Depan Ruko Pesona Niaga Blok B No. 02 Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam yang terjadi pada tanggal 11/09/2023 Sekitar Pukul 15.10 Wib Dengan mengamankan tersangka inisial I beserta barang bukti 1 paket / bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik bertuliskan “chinese pin wei” warna biru dan dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat netto 993,50 gram. upaya penangkapan di awali info bahwa tersangka tersebut bawa narkotika, dan di temukan sabu kemudian tsk mengaku dikendalikan oleh sdr. B yang masih DPO.
Kemudian TKP ketiga di Pinggir Jalan Yos Sudarso, Seberang Sekolah Monte Sienna, Kec. Batu Ampar – Kota Batam pada tanggal 12/09/2023 Sekitar Pukul 17.40 Wib. Dengan mengamankan tersangka inisial BS beserta 2 paket / bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik bertuliskan “chinese pin wei” warna biru dan dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat netto 1.983.
TKP keempat dibawah Jembatan 3 Barelang Pulau Setokok Kec Bulang – Kota Batam pada tanggal 25/09/2023 Sekitar Pukul 17.50 Wib dan di Parkiran di Depan Parkiran Jl. Raya Kebayoran Lama Rt/Rw 005/01 Kel Suka Bumi Utara Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat. Pada tanggal 29/09/2023 Sekira Pukul 15.00 Wib dengan mengamankan 2 orang tersanga inisial S dan GY beserta barang bukti 23 paket/bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dan 17 paket/bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu.
Dengan Total 40 Bungkus, berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang bersama dengan beacukai kota batam, hasil pemeriksaan ada komunikasi dengan seseorang yg berada di jakarta, dan di lakukan pengembangan kemudian berhasil mengungkap orang yang akan menerima 40 bungkus sabu tersebut di kebun jeruk jakarta barat.
TKP kelima di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam pada Tanggal 25/09/2023 Sekitar Pukul 17.50 Wib dan berhasil mengamankan tersangka inisial S beserta 1 bungkus narkotika jenis sabu, dengan berat 1.000 gram.
Sehingga keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil di amanakan sebanyak 46,477 KG. Dapat menyelamatkan 464.477 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang.
Kemudian di lakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 10.757,704 KG karena sudah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika kepala kejaksaan negeri batam nomor : Sk – 3007d / L.10.11.3 / Enz.1 / 07 / 2023 Tgl 28/07/2023 Dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : Sk – 3197.A / L.10.11.3 / Enz.1 /08/ 2023 Tgl 9 Agustus 2023.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si menghimbau kepada masyarakat mari kita sama-sama menjaga lingkungan terutama generasi muda supaya bebas dari penyalahgunaan narkotika dan menjaga agar tidak menimbulkan dampak kecemasan dan ganguan penyalahgunaan narkotika.
Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,-. Ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Penulis : Frengki