Kampar, Suaraaura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telah melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kampar untuk Pemilu Tahun 2024 dalam Rapat Pleno Penetapan, Jumat (18/08/2023).
DCS Anggota DPRD Kabupaten Kampar ini akan diumumkan di media massa cetak, elektronik dan serta diunggah di website resmi KPU Kabupaten Kampar. “Jadi hari ini DCS Anggota DPRD Kabupaten Kampar sudah kita tetapkan dan telah disampaikan ke Partai Politik. Mulai besok masyarakat sudah bisa mengetahui siapa saja caleg di wilayahnya karena akan kita umumkan di sejumlah media massa mulai dari media cetak, elektronik, online maupun di laman resmi KPU Kabupaten Kampar,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni usai acara rapat pleno penetapan.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kampar akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat mulai tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023.
“Bagi teman teman yang mengenal calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar untuk Pemilu Tahun 2024 ini, silakan memberi tanggapan dan masukan terkait administrasi bacaleg ke KPU Kabupaten Kampar,” jelas Ahmad Dahlan.
Masukan dan tanggapan masyarakat harus disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang jelas beserta bukti-bukti pendukung yang relevan atas apa yang disampaikan/ dilaporkan. KPU Kabupaten Kampar menjamin identitas pengirim akan dirahasiakan.
Masukan dan tanggapan masyarakat dapat di sampaikan melalui link info pemilu KPU yaitu http://infopemilu.kpu.go.id atau diantarkan lansung ke kantor KPU kabupaten Kampar Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang kota, atau melalui email kpukabkampar@gmail.com.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat juga menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Kampar melalui Whatsapp (WA) Nomor 081364880569,” tambah Ahmad Dahlan.
Setelah tanggapan dan masukan masyarakat, selanjutnya KPU Kabupaten Kampar akan melakukan pencermatan dan klarifikasi kepada bakal calon legislatif melalui Partai Politik. Klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS akan dilakukan pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023.
“Pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, Partai politik dapat mengajukan penggantian DCS tanggal 14 s.d. 20 september 2023,” jelas Ahmad Dahlan.
Kemudian KPU Kabupaten Kampar akan melakukan verifikasi atas pengajuan pengganti DCS pasca masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 21 s.d. 23 September 2023.