KABUPATEN TANGERANG. Suaraaura.com – Ketua Panitia Musyawarah Kabupaten (Mukab) Ke VII Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang Tahun 2022, dan Anggota Sterring Committe (SC) “Bantah” dirinya mengundurkan diri
Hal ini disampaikan Guntur secara langsung saat Jumpa Pers guna mengklarifikasi adanya pemberitaan disalah satu media Online, jika dirinya dianggap telah mengundurkan diri. Padahal yang sebenarnya adalah mundur dari Ketua SC tetapi “Tidak mundur sebagai Panitia Mukab keVII Kadin Kabupaten Tangerang,” jelasnya (23/10/2022)
Sedangkan faktor penyebab dirinya mengundurkan diri, bukan karena khawatir nasib Kadin Kabupaten Tangerang yang dianggap melanggar AD/ART, karena memang kondisi kesehatan sata yang kurang memungkinkan jika dituntut kerja extra keras,”ujarnya
Apalagi disitu tertulis alasan pengunduran dirinya, karena dianggap sudah tidak sejalan dengan Panitia Organizing Committee (OC),”Terus kenapa beritanya jadi di “Plintir” begini,” jelas pria asli Balaraja
“Wah ..bahaya nie klo di Plintir begini, Saya tegaskan sekali lagi, “Saya hanya mundur sebagai Ketua SC, bukan sebagai Panitia Mukab keVII Kadin Kabupaten Tangerang, hanya Reposisi saja,” tegasnya
Soal desas – desus yang menilai bahwa banyak kejanggalan yang diputuskan oleh panitia Organizing Committee (OC), diantaranya adalah mengenai persyaratan Calon Ketua yang mewajibkan Tiga tahun berturut – turut menjadi Dua tahun, dan keputusan tersebut dianggap melanggar AD/ART dan Peraturan organisasi (PO), Guntur menjawab, itu adalah hak dan keputusan Panitia Mukab dari hasil musyawarah, sehingga tidak alasan bagi OC SC membantah keputusan tersebut, “tandasnya.
Hajat ini hajat Kadin Kabupaten Tangerang, jadi mengenai kepesertaan, yang dianggap OC telah membatasi kepsertaan yang hadir dengan memutuskan tanggal 31 Agustus 2022, itu tidak benar adanya,” ucapnya
Karena yang benar adalah bagi peserta yang memiliki KTA yang telah teriegeristrasi dibawah tanggal 31 Agustus 2022 akan dapat menjadi peserta penuh dan memiliki suara, namun jika peserta yang memiliki KTA diatas tanggal 31 Agustus, tidak memiliki hak suara penuh dan hanya menjadi peninjau saja,” terang Guntur.
Perlu diketahui, Sebelumnya diberitakan, Musyawarah Kabupaten (Mukab) Ke VII Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) akan tetap digelar pada (26/10/2022) mendatang, Walau sejumlah Issue muncul dan terancam gagal, Pasalnya Kamar Dagang Dan Industri Provinsi Banten tidak menyetujui adanya Persyaratan yang ditentukan Panitia Mukab keVII Kadin Kabupaten Tangerang tersebut
Sementara itu H.Retno Juarno selaku Aktivis dan Tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang menilai bahwa kisruh Mukab Kadin ke-VII Kabupaten Tangerang tak perlu di melebar kemana – mana, jika pelaku dan penyelenggara dapat duduk bersama dan saling Introspeksi diri,” jelasnya
“Jika didalam ketentuan Panitia Mukab keVII Kadin Kabupaten Tangerang, AD/ ART pasal 34 ayat 1 pon c bahwa Calon Ketua Kadin Kabupaten/kota, perusahaannya harus terdaftar menjadi anggota Kadin maksimal Dua tahun berturut – turut, sampai tahun berjalan terdaftar menjadi anggota biasa Kadin, yang dibuktikan dengan anggota kepemilikan anggota Kadin -B, pada anggota Kadin Kabupaten /Kota yang bersangkutan, “Ngapain ngotot,” terang Retno Juarno
Karena Kadin telah diakui sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2022, “Semuanya hanya persoalan pembagian Kue nya saja,” jelas Retno Juarno
Terkait Deklarasi dukungan kemarin di Saung Mang Eking Citra raya, Sabtu (22/10/2022) seharusnya tidak perlu, hingga membuat Image Kadin Kabupaten Tangerang menjadi terkotak – kotak, “Biarkan berproses dan ikutin tata tertib aturan Panitia Mukab keVII Kadin Kabupaten Tangerang, karena persyaratan dan mekanismenya sudah jelas,” ujarnya
“Justru sebaliknya kita semua harus bisa menciptakan iklim dan suasana yang sejuk dalam pelaksanaan Mukab keVII Kadin Kabupaten Tangerang 2022 yang nantinya menjadi contoh bagi Kota/ Kabupaten yang lain, Ikutin iramanya dan biarkan Proses berjalan seperti apa,” pungkasnya
(SAHADI)