Bangkinang Kota, Suaraaura.com – Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar menghimbau kepada seluruh perusahaan perkebunan untuk komit dalam melaksanakan program CSR nya. Perusahaan perkebunan diharapkan dapat melaksanakan program-program peningkatan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar operasional perusahaan. Program CSR diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menjawab persoalan kehidupan sehari-hari. Program CSR yang dilaksanakan harus didasari dari kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang sifatnya berkelanjutan.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Idrus, SP melalui bidang Usaha Perkebunan, Helvizar, SP kepada wartawan, (07/11/23) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Helvizar menjelaskan, bahwa program CSR merupakan kewajiban perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum pelaksanaan program CSR tertuang pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012), jelas Helvizar.
Helvizar menambahkan, bahwa khusus pada UU PT nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 disebutkan, bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility. Secara sederhana, CSR dapat diartikan sebagai komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk bertindak secara etis, legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari pekerja dan keluarga, komunitas lokal, hingga masyarakat secara keseluruhan, jelas Helvizar.
Melalui media Helvizar menyampaikan, pelaksanaan program CSR diharapkan dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan pendapatan ekonominya. Oleh karena itu, program CSR harus didasari dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Program CSR diharapkan dapat terukur dan teratur serta terkonsep secara baik. “Program CSR jangan hanya sebatas obat hati bagi masyarakat yang sifatnya sesaat melalui pencairan bantuan proposal kegiatan belaka,” ungkap Helvizar.
Kepada wartawan Helvizar juga menjelaskan, bahwa Di Kampar terdapat sebanyak 50 perusahaan perkebunan dan 22 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terintegrasi perkebunan dan sebanyak 19 Pabrik Kelapa Sawit yang tidak memiliki perkebunan sendiri. Sementara untuk luas perkebunan yang ada di Kabupaten Kampar adalah sekitar 510.821 ha, ungkap Helvizar.(Advetorial)