BeritaDaerahKab. Kampar

Di Hadapan DPRD Kampar, PT SMK Tegaskan PKS Dirancang Minim Dampak Lingkungan

12
×

Di Hadapan DPRD Kampar, PT SMK Tegaskan PKS Dirancang Minim Dampak Lingkungan

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG, SuaraAura.com – PT Septa Mitra Karya (SMK) menegaskan bahwa pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kawasan Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, telah melalui kajian lingkungan dan teknis yang mendalam serta dirancang untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Hal itu disampaikan manajemen PT SMK dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Kampar, Senin (9/2/2026), menyusul adanya keberatan dari pengelola Pesantren Sulaiman Al Fauzan terkait jarak pabrik dengan kawasan permukiman dan pendidikan.

Humas PT SMK, Syarifudin, mengatakan pembangunan pabrik telah mencapai sekitar 87 persen dan berada di kawasan perkebunan masyarakat, bukan kawasan padat penduduk. Ia menyebut PKS tersebut berkapasitas 45 ton per jam dan masuk kategori pabrik skala kecil.

“Pabrik ini menggunakan tenaga listrik, bukan sistem pembakaran boiler konvensional. Karena itu, dampak polusi udara sangat minim,” kata Syarifudin di hadapan anggota dewan.

Menurut dia, sejak awal perusahaan telah melakukan kajian dari sisi lingkungan, ekonomi, dan sosial, termasuk pengelolaan limbah, emisi, serta kebisingan. PT SMK juga mengklaim keberadaan pabrik akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan nilai tandan buah segar (TBS) petani.

Manajer PT SMK, Mansyuri, menambahkan bahwa sistem boiler yang digunakan bersifat kombinasi dengan pengawasan ketat terhadap emisi, bau, getaran, dan kebisingan.

“Kami menggunakan power listrik dan boiler kecil, sehingga tidak menimbulkan kebisingan. Semua parameter lingkungan kami pantau secara berkala,” ujarnya.

Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar mengakui bahwa proses perizinan lingkungan PT SMK belum sepenuhnya rampung.

Idrus dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Kampar menyebut perusahaan masih dalam tahap pengajuan ulang dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“UKL-UPL akan dikaji kembali. Perusahaan boleh berjalan dalam proses, tetapi tetap dalam pengawasan. Jika uji emisi, bau, getaran, dan kebisingan tidak memenuhi standar, surat kelayakan operasional tidak akan diterbitkan,” kata Idrus.

Komisi III DPRD Kampar menegaskan akan menindaklanjuti polemik ini dengan mendalami seluruh dokumen perizinan dan rekomendasi teknis yang diajukan perusahaan sebelum memberikan keputusan lebih lanjut terkait operasional pabrik.