Bangkinang Kota, Suaraaura.com – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 11 November 2016 Nomor : 700/4277/SJ Tentang Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Kampar Sambut Kunjungan Kerja Monitoring Evaluasi Di Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Kabupaten Kampar Oleh Satgas Pencegahan Saber Pungli RI, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Kamis (16/6/2022) Pagi. Usai rapat tim satgas pusat melakukan Peninjuan ke Badan Pertanahan Kampar, Dinas Perhubungan Kampar khususnya UPTD Kir, Dinas Pendidikan Olahraga dan Kepemudaan Kampar, Inspektorat dan Satpol PP Kampar.
Turut menghadiri Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintah Hukum dan Politik Drs. Syamsul Bahri bersama Waka Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Laksma TNI, Sidiq Mustofa, SE, MM berserta Tim didampingi Seluruh Kepala OPD dan Forkopimda Kabupaten Kampar serta tamu undangan lainnya.
Selamat datang kepada Satgas Saber Pungli RI Beserta Rombongan di Kabupaten Kampar, Serambi Mekkahnya Prov. Riau”ungkap Syamsul Bahri”.
Pungutan Liar merupkan masalah serius yang sudah terlalu lama terjadi dan mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat Indonesia. Pemerintah Pusat dan daerah sejak akhir tahun 2016 lalu sudah mulai berupaya meminimalisir pungutan liar yang selama ini terjadi di berbagai institusi pemerintah terutama menyangkut pelayanan birokrasi sampai pada penegakan hukum.”ungkapnya”
Dalam sambutannya Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintah Hukum dan Politik Drs. Syamsul Bahri menjelaskan bahwa sebagaimana SK Bupati Kampar, Satgas Saber pungli melakukan pembrantasan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatam personel, sarana dan prasarana. Adapun wewenang Satgas Saber pungli yautu membangun sistem pencegahan dan pembrantasan pungutan liar.mengkordinasi, merencanakan dan melaksanakan operasi pungutan liar.
Penanganan Saber pungli di Kabupaten Kampar sejak tahun 2017 sampi saat ini tercatat:
Satgas Unit Intelijen Pada Tahun 2021 posisi terdapat 364 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 296 kasus sampai hari ini.
Satgas unit pencegahan dan yustitusi pada tahun 2021 terdapat 1.736 kegiatan sedangkan tahun 2022 sebanyak 1.444 sampi hari ini.
Kami berharap semua pihak terkait dapat membantu aparatur pemerintah kabupaten kampar dalam mewujudkan pelayanan profesional dan terhindar dari perbuatan pungli yang melanggar hukum. Karena hal ini bukan saja merupakan suatu keharusan tapi sudah suatu kebutuhan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dilingkungan pemerintah Kabupaten Kampar. “tutup syamsul”
Dalam kesempatan tersebut Waka Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Laksma TNI, Sidiq Mustofa, SE, MM mengatakan bahwa dengan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 ini menekankan untuk masing masing provinsi Kabupten/Kota untuk melaksanakan penindakan pencegahan terhadap pungli yang berkembang dan yang terjadi di wilayahnya,
“untuk itu dalam Perpres 87 tahun 2016 bapak presiden RI Joko Widodo Berharap karna pungli ini harus kita brantas bersama, dengan pembentukan satgas sapu bersih pungutan liar, kita bisa menindas secara tegas pungli dimana mana, efektif dan di akhir nya harus bisa memberikan efek jera terhadap pelaku pelaku pungli itu”
“Memang tidak mudah menghentikan pungli secara total, tapi minimal kita menghentikan secara perlahan, tapi harus bersih.”ungkap sidiq”
Waka Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Laksma TNI, Sidiq Mustofa, SE, MM mengucapkan terimakasih sudah diterima disini, kita sangat senang sekali seperti yang bapak sampai kan tadi (syamsul bahri) pogja penindakan NOL, belum ada pungli yang kita tangkap.
“Saya berharap dari 346 itu ada sesuatu yang bisa mengehntikan pungli itu tanpa orang itu dihukum, Saya yakin dari Polda sudah mengarahkan karna kalau kita hitung narapidana di indonesi ini jumlahnya ribuan, kapasitas sudah over, jadi kita bagaimana memberikan pembinaan itu lebih baik dan kasih pengertian”
Harapan saya supaya kampar ini damai masyarakat nya terayomi, masyarakat nya bisa hidup sejahtera, jadi tidak ada lagi pungutan ini mintak ini bayar segini, gak perlu lah seperti itu.”tutup Waka Pogja”. (Adv/Iqbal Saputra).