Scroll untuk baca artikel





































AdvetorialDaerahKab. Kampar

Bupati Kampar Resmi Lantik Ardi Mardiansyah, S. STP, M.Si Sebagai PJ Sekda Kabupaten Kampar

91
×

Bupati Kampar Resmi Lantik Ardi Mardiansyah, S. STP, M.Si Sebagai PJ Sekda Kabupaten Kampar

Sebarkan artikel ini

Bangkinang Kota, SuaraAura.com – Berdasarkan SK Nomor: 634/BKPSDM/XII/2025, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT resmi melantik dan Mengambil Sumpah Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kampar. Pelantikan ini dilaksanakan di Aula Balai Bupati Kampar, Senin (08/12/2024).

Pelantikan tersebut turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Kampar, Kepala BKD Provinsi Riau Indra, Ketua TP PKK Kabupaten Kampar Ny. Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar, Kepala OPD, serta Camat se-Kabupaten Kampar.

Dalam arahannya, Bupati Kampar menyampaikan ucapan selamat kepada Pj Sekda yang baru saja dilantik. Ia menegaskan bahwa Sekretaris Daerah merupakan jabatan yang sangat vital dan strategis dalam upaya mensukseskan visi dan misi pembangunan Kabupaten Kampar.

“Sekretaris Daerah memiliki peran kunci dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kampar. Jabatan ini memiliki tugas pokok yang berkaitan erat dengan pemenuhan pelayanan publik demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik. Saya percaya pengalaman dan kompetensi saudara akan mampu menjalankan tugas tersebut dengan baik,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menekankan agar Pj Sekda senantiasa berpedoman pada nilai dasar ASN BerAKHLAK, kode etik dan kode perilaku ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Laksanakan tugas dengan baik, jaga amanah yang telah dipercayakan. Bekerjalah dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, berintegritas tinggi, serta tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegas Ahmad Yuzar.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Kampar yang baru dilantik Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa dirinya akan melaksanakan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Advetorial)