Koto Tibun, SuaraAura.com – Dalam rangka pengembangan sumberdaya wanita, DPPKBP3A Kampar laksanakan kegiatan sosialisasi tentang perempuan yang menikah di bawah usia 19 tahun. DPPKBP3A Kampar juga menyampaikan tentang dampak negatif dari pernikahan Dini.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar, Drs. Edi Afrizal, M. Si didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan Ismulyati, SKM., M.K.L, Kasi Analis Kebijakan Bidang Pemberdayaan Perempuan, Zulia Mardalina, S. Sos seusai membuka kegiatan sosialisasi tentang perempuan yang menikah di bawah umur 19 tahun, (09/07/24) di aula Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar kepada wartawan mengatakan, bahwa kegiatan tersebut penting dilaksanakan guna antisipasi terjadinya perempuan yang menikah di bawah umur 19 tahun (pernikahan dini).
Edi Afrizal menyampaikan, bahwa pernikahan usia dini memiliki beberapa resiko, baik itu dari kesehatan maupun psikologis, seperti resiko bayi lahir stunting.
Edi Aprizal menjelaskan, bahwa perempuan yang hamil di usia muda bisa membuat kurang terpenuhi gizi bagi dirinya. Selain itu, ada pula beberapa risiko kesehatan lain di antaranya: Adanya risiko anemia dan terjadi depresi; Risiko kematian usia dini – karena alat reproduksi belum siap untuk kondisi hamil dan melahirkan; Adanya risiko kanker serviks; Pertumbuhan sel pada anak-anak umumnya berakhir pada usia 19 tahun. Pernikahan dini bisa mengakibatkan sel normal (yang biasanya ada pada anak-anak) berubah menjadi sel ganas yang bisa menyebabkan infeksi kandungan dan kanker; dan memiliki risiko terkena penyakit menular seksual.
Edi Afrizal menambahkan, bahwa pernikahan dini bukan hanya memiliki risiko pada diri sendiri secara fisik dan mental, tapi juga akan berpengaruh pada janin nantinya. Wanita hamil di bawah 19 tahun, rentan melahirkan bayi dengan berat badan rendah akibat nutrisi yang dibutuhkan untuk kehamilan dan kebutuhan janin tidak optimal karena masih dalam masa pertumbuhan.Â
Bayi yang dilahirkan oleh ibu di bawah usia 18 tahun juga bisa berukuran lebih kecil dari usia normalnya. Bayi yang lahir dengan berat badan rendah punya risiko 5-30 kali lebih tinggi untuk meninggal dunia, jelas Edi Afrizal.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan Ismulyati, SKM., M.K.L, menambahkan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 35 orang peserta. Terdiri dari kader desa Teratak, desa Koto Tibun dan desa Pulau Jambu. (Adi Jondri)