Nasional

Ada Nuansa ” Tebang Pilih ” Dalam Persoalan Kawasan Wisata di Kecamatan Pakuhaji

Bagikan :

KABUPATEN TANGERANG. Suaraaura.com – Tim DTRB Kabupaten Tangerang resmi segel bangunan di lingkungan objek wisata Padi Padi Picnic, di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji sejak (18/9)

Namun hal itu justru membuka “Borok” kinerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang sendiri yang terkesan “Tebang Pilih,” dengan menyegel bangunan yang berada di dalam kawasan wisata Kecamatan Pakuhaji

Hal tersebut di tegaskan oleh Ketua LSM KOMPAK (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) H.Retno Juarno yang juga selaku Sekjen DPW Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Tangerang







Dalam keterangannya H.Retno Juarno mengatakan, penyegelan bangunan usaha yang dikelola Padi Padi Picnic dikarenakan belum mengantongi izin bangunan (IMB), “Ini sangat aneh, Jadi jelas sekali itu bobrok nya kinerja DTRB Kabupaten Tangerang, karena dianggap Padi Padi Picnic milik swasta jadi biar terlihat pencitraannya,” tegasnya (22/09/2022)

Dilanjutkannya, penyegelan ataupun penyetopan bangunan tersebut, yang katanya hanya bersifat sementara sampai pihak pemilik usaha tersebut memiliki Izin, lantas bagaimana dengan sejumlah Izin IMB pada bangunan milik PD. Pasar yang ada di Kabupaten Tangerang, “Apa mereka berani, padahal jelas banyak tak memiliki Izin,” jelasnya

Dan perlu diketahui jika Padi Padi Picnic yang disegel itu bukan milik Padi Padi Picnic. Sebab menurutnya, kawasan wisata Padi Padi Picnic berdiri di atas tanah bukan milik perushaan Padi Padi Picnic, namun milik Swasta atau personal,” ujarnya

Maka sangat jelas DTRB Kabupaten Tangerang kinerjanya, “Tebang Pilih dan Asal Bapak Senang (ABS) karena gedung itu bukan milik PT. Padi Padi Picnic. Hanya saja bangunan itu difungsikan sebagai dapur oleh pengelola Padi Padi Picnic selama beroperasi melayani para tamu yang berpiknik,” jelas Retno Juarno

Dalam kegiatan tersebut Dinas Tata Ruang dan Bangunan melakukan penyetopan didampingi oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang

Sementara itu terpisah Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menjelaskan, terkait penyegelan bangunan yang di kawasan Padi Padi Picnic, Satpol PP Kabupaten Tangerang hanya bersifat pendampingan sebagai tindak lanjut diberikannya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) kepada pihak Padi Padi Picnic,” ucapnya

“Kami hanya menjalankan perintah penyetopan bangunan yang dikelola Padi Padi Picnic saja, terkait masalah perizinan silahkan pihak Padi Padi Picnic urus terlebih dahulu, jika memang belum, tetapi untuk sementara belum ada (izin), kami Stop terlebih dahulu

Nanti kami lihat dulu respon dari pihak Padi Padi seperti apa. Pihaknya belum bisa memastikan tenggat waktu lamanya penyetopan bangunan yang dianggap tidak memiliki izin itu. Namun menurutnya, masa waktu penyetopan bangunan itu masih menunggu respon dari pemilik Padi Padi Picnic,” pungkasnya

(SAHADI)





























































You may also like

Comments are closed.

More in Nasional