HukrimNasionalPendidikanPeristiwa

Update Kasus “Bullying” di Cilacap: 2 Pelaku Kini Berstatus ABH

163
×

Update Kasus “Bullying” di Cilacap: 2 Pelaku Kini Berstatus ABH

Sebarkan artikel ini

Suaraaura.com – Polisi memberikan kabar terbaru soal kasus bullying di Cilacap, Jawa Tengah. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, dua terduga pelaku, yakni MK (15) dan WS (14), kini bestatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). “Jadi dari hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka,” ujarnya dalam Sapa Indonesia Siang disalah satu stasiun televisi swasta, Kamis (28/9/2023).

Guntur menuturkan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni siswa, pihak sekolah, dan keluarga. “Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada,” ucapnya. “Yang menjadi alat bukti selain video (perundungan) itu, jelas keterangan saksi. Kami juga sudah melakukan visum untuk melihat luka-luka yang dialami korban,” ungkapnya. Lantaran MK dan WS masih di bawah umur, dalam proses hukum nantinya, polisi akan merujuk pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Tapi melihat perkembangan yang ada pada korban, kemungkinan nanti kita pakai pasal berlapis,” ungkapnya.

Kasus perundungan ini dilakukan terduga pelaku terhadap korban, FF (14). Pelaku dan korban merupakan siswa SMP dari sekolah yang sama. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/9/2023). Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, perundungan tersebut diduga dilatarbelakangi tidak terimanya pelaku karena korban mengaku-aku sebagai anggota kelompoknya.





MK (15) diketahui merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa. Selain itu, pelaku tak terima lantaran korban diduga memakai nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain. “Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu,” tutur Fannky, Rabu (27/9/2023).

Akibat perundungan yang dialaminya, korban menderita sejumlah luka lebam di tubuh. Untuk diketahui, kasus perundungan di Cilacap ini terekam dalam video. Video tersebut beredar di media sosial. Dalam video, tampak seorang bertopi memukul dan menendang korban. (Mt)