Jakarta, Suaraaura.com – Pj Bupati Kampar Mhd Firdaus, SE, MM mengikuti rapat koordinasi tentang perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai penjabat kepala daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan pilkada 2024, Senin (17/07/2023).
Rakor yang berlangsung di Hotel Millenium, Jalan H Fachrudin KP Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat ini dibuka langsung oleh Dirjen Otonomi daerah Kemendagri Akmal Malik.
Akmal Malik menekankan dua hal yang kepada para pejabat yang menjabat sebagai Pj Wali Kota dan Bupati di daerah “Jaga Kewenangan dan fasilitas yang dititipkan oleh negara jangan disalah gunakan,”ungkapnya.
Sesuai arahan presiden RI Jokowi Widodo, lanjutnya tugas Penjabat kepala daerah adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah karena telah berakhir masa jabatanny. Untuk meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi para Penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
Dihimbau agar mempedomani Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800- 5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K 1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Menyikapi hal itu, Pj Bupati Kampar Mhd Firdaus, SE, MM menyatakan siap membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam wilayah Kota Pekanbaru untuk mewujudkan ASN yang netral dan menghasilkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat.(Advetorial)