Pekanbaru, SuaraAura.com – (14/07/2023), Apakah anak yang melakukan tindak pidana akan tetap diadili menurut hukum? Tentu saja karena sejatinya proses hukum akan tetap berjalan dan siapa pun yang melakukan tindak pidana tentunya akan diadili, namun dalam hal pelakunya adalah anak maka prosesnya akan tetap memperhatikan hak dan kebutuhan anak.
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) Universitas Riau telah melaksanakan Pengabdian pada masyarakat dengan melakukan kegiatan penyuluhan dengan tema Hukum Pidana pada Rabu (12/07) yang dilaksanakan di aula balai kampung Koto Ringin, Kecamatan Mempura pukul 09.00 WIB -selesai.
Penyuluhan tentang Penjatuhan Pidana pada Pelaku Anak ditujukan untuk warga desa Koto Ringin. ”Melalui penyuluhan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan warga desa Koto Ringin mengenai hukum pidana anak di bawah umur dan tindakan apa yang diambil saat menjumpai kasus tersebut secara langsung” Ujar Riko.
Dasar hukum tentang sistem peradilan pidana anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Penyuluhan hukum pidana ini diawali dengan pembukaan oleh MC yakni Jessy Ikalia. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh DPL yakni Sukamarriko Andrikasmi, S.H., M.H.
Pelaku tindak pidana anak tidak selalu dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan seperti penjara. “Tindak pidana anak tidak selalu dijatuhi pidana penjara layaknya pada pelaku dewasa. Dalam peradilan anak ada upaya lain berupa tindakan dan kebijaksanaan sebagai bagian dari proses hukumnya” ujar beliau.
”Dalam hal penjatuhan pidana anak, diutamakan diversi yaitu pengalihan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana” tambahnya. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh pemateri.
Kegiatan penyuluhan diakhiri dengan dengan sesi foto bersama kerani, perangkat desa, ketua karang taruna, ketua RT/RW, DPL serta mahasiswa/I KUKERTA.
Penulis: Darni Gulo