Bangkinang Kota,(suaraaura.com)KPU Kabupaten Kampar kembali menerima pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kampar untuk Pemilu 2024 dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kali ini berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat (12/5/2023).
Sekitar Pukul 09.00 Wib, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama rombongan tiba di Kantor KPU Kabupaten Kampar di Jl. Tuanku Tambusai Nomor 69, Bangkinang Kota. Mereka hadir diringi musik rebana seraya melantunkan sholawat nabi.
Kedatangan pengurus dan anggota PKS disambut langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kampar, Syafrizal bersama para staf. Sekitar Pukul 09.09 WIB, Pengurus PKS mengisi buku pendaftaran dan menjalani prosesi pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar di ruang Aula KPU Kabupaten Kampar yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni. Selain Maria Aribeni turut hadir Anggota KPU Kabupaten Kampar lainnya, Ahmad Dahlan, Sardalis, Muhibuddin Akhmad dan Andi Putra.
PKS mendaftarkan sebanyak 45 nama bacalegnya melalui Aplikasi SILON dan kemudian menyerahkan berkas fisiknya ke KPU Kabupaten Kampar dan dinyatakan lengkap serta diterima.
Usai menerima pendaftaran PKS, KPU Kabupaten Kampar kemudian memproses pendaftaran pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN). PAN datang sekitar pukul 15. 02 Wib yang juga diiringi music tradisional Gubano dan silat.
PAN juga menyerahkan sebanyak 45 nama bacalegnya melalui Aplikasi SILON dan kemudian menyerahkan berkas fisiknya ke KPU Kabupaten Kampar dengan status lengkap serta diterima.
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni usia menerima pendaftaran dua Partai Politik tersebut mengatakan bahwa dalam prosesi pendaftaran pengajuan bacaleg, Parpol harus menyerahkan dokumen fisik berupa Model B Pengajuan Parpol, Model B Daftar Bakal Calon disertai foto terbaru 4×6 dan dilampiri dokumen persetujuan bacalon dari Ketua Umum dan sekjen Parpol atau nama lain.
“Kepada Partai Politik agar memperhatikan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dalam pendaftaran pengajuan bacalegnya agar dapat diterima oleh KPU Kabupaten Kampar,” ujar Maria Aribeni.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan menghimbau agar Parpol yang lainnya segera mendaftarkan bacalegnya, mengingat waktu yang semakin sempit.
“kita menghimbau agar Partai Politik yang belum memberikan jadwal pendaftaran, agar segera mengirimkan ke KPU, mengingat waktu yang tinggal beberapa hari lagi,” himbau Ahmad Dahlan.(Advetorial)