Jakarta,-(suaraaura.com Pj Bupati Kampar Dr.H.Kamsol.MM menghadiri acara Rapat Persiapan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) di Kantor Komisi Informasi Pusat Jakarta, Senin (20/3/2023)
Turut hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Ketua Komisi Informasi Pusat Donni Yusgiatoro, Komisioner Handoko Agung Saputro, Plt Sekretaris KIP Nunik Purwanti, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan dan Pengembangan Daerah Ardi Mardiansyah.S.Stp.M.Si, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Yuricho Erfil.S.Stp, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpiann Irwan AR dan seluruh anggota Kantor Komisi Informasi Pusat.
Pj Bupati Kampar Dr.H.Kamsol.MM Menjelaskan bahwa selaku Pj Bupati Kampar sangat mengapresiasi dengan di selenggarakannya Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) tahun 2023 pusatkan di Hotel Labersa Kabupaten Kampar dengan tema menyambut pemilu tahun 2024, kemaren saya bersama ketua sudah bertemu dengan Sekretaris Jendral (SEKJEN) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan sudah menyampaikan ke Kemendagri RI dan mereka siap mengundang seluruh gubernur seluruh Indonesia, Bupati dan Walikota Se Indonesia.
Saya melihat laporan dari ketua kalau kita ingin mengundang Presiden atau Menteri maka yang harus datang minimal skala acara bersifat nasional atau peserta harus nasional tetapi kalau kita menghadirkan lokal saja contoh se Provinsi Riau yang datang minimal di bawah Menteri, Sekjen dan Dirjen.
Dengan berjalannya waktu kita harus mempersiapkan SK menjelang acara Hari Keterbukaan Informasi (HKI) , kalau SK dari pusat maka kami akan membentuk tim, kami yang ada di Kabupaten Kampar siap menunggu arahan karna ini adalah acara dari pusat, strategi nasional harus berkoodinasi dengan Kementrian untuk pelaksaan kegiatan ini agar kegiatan ini berjalan dengan lancar.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donni Yusgiatoro menyampaiakan saya mengucapkan berterima kasih atas Kabupaten Kampar sebagai tuan rumah di tahun 2023 atas pelaksanaan acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) tahun 2023.
Tujuan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) untuk memperingati lahirnya undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan pada 30 April 2008.
Undang-undang ini mulai diimplementasikan di Indonesia pada 30 April 2010, dengan adanya undang-undang KIP, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik yang dikelola badan publik.
Badan publik merupakan lembaga negara dan badan lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri, mari kita menjalankan berkomitmen kuat untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan badan publik.
Lahirnya Undang –Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang ketebukaan Informasi Publik menandai adanya upaya dari Negara untuk memberikan pemenuhan Hak asasi manuasia dalam hal memperoleh Informasi Publik, untuk menandai itu pada Tanggal 30 April dijadikan sebagai Hari Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dan badan public dalam mewujudkan trasparansi dan keterbukaan akutanbilitasnya sehingga dalam setiap pelayanan informasi kepada masyarakat lebih response,cepat,tepat dan sederhana.
Ketebukaan Informasi Publik sebagai Hak Asasi merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia, dalam rangka pemenuhan hak individu atas informasi public merupakan aspek penting dari sebuah demokasi, dengan adanya Pemeintahan yang tebuka dapat mempresentasikan sebuah Pemerintah yang jujur, akuntabel dan memperhatikan aspirasi masyarakatnya, masih adanya persoalan dalam implementasi ketebukaan inormasi di badan public akan berpengaruh langsung pada tujuan yang akan dicapai UU KIP.
Kemudian hal tesebut akan menentukan arus informasi public dan komunikasi pemerintah dengan masyarakay, keterbukaan informasi di Indonesia dimaniestasikan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang ketebukaan informasi tidak jauh bebeda dengan yang digunakan World Justice Project. Keterbukaan badan public pemerintah dapat di lihat dari tiga kategori yaitu bagaimana badan public mempublikasikan informasi, bagaimana badan public menyediakan informasi, bagaimana bentuk layanan badan public, baik informasi langsung maupun layanan pegaduan,keberatan dan banding.
UU nomor 14 tahun 2008 dengan tujuan dasar memastikan bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokoh setiap warga negara untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting dari ketahanan nasional sesuai dengan Pasal 28F UUD1945.Tujuan lain dari UU KIP ini adalah mendorong patisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan badan public yang baik. Selain itu dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu trasparan,efektif dan efisien.akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan secara baik.(Advetorial)