Daerah

PJ Bupati Kamsol Tandatangani MoU Dengan Ombudsman Terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

120
×

PJ Bupati Kamsol Tandatangani MoU Dengan Ombudsman Terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Suaraaura.com – Penjabat Bupati Kampar Dr Kamsol melakukan penandatanganan MoU dengan Ombudsman Republik Indonesia yang ditandatangani langsung Ketua Ombudsmen RI Bpk.Dr.Mokh Najih .SH.M.Hum terkait peningakatan kualitas pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (22/2), penandatanganan MoU tersebut juga dilakukan oleh 7 Pemerintahan Kota/Kabupaten Di Wilayah Provinsi Riau.

Turut Hadir pada kesempatan tersebut, Pj. Walikota H.Muflihun.SSTP .M.AP. Walikota Dumai H.Paisal.SKM.MARS, Bupati Siak Dr.H.Alfredi.M.S.I, Bupati Rohul H.Sukiman . Wabup Rohil H.Sulaiman.Ss.MH . Bupati Bengkalis Khasmarni.Sos.MM.P

Dalam keterangannya, Pj.Bupati Kampar Dr Kamsol menyambut baik adanya MoU ini yang berkaitan dengan pelayanan publik, diharapakan kedepan dengan adanya kerjasama seperti ini, pelayanan publik yang ada diseluruh OPD akan menjadi lebih baik yang tentunya nanti akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.





Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Dr. Mokh. Najih, S.H., M.Hum, menyampaikan Ini adalah Kesempatan yang baik dalam pelayanan pemerintahan agar Publik terus bisa begerak bersama.

Penandatanganan Mou ini bermakna bahwa dampak yang harus diwujudkan didalam penyelenggarakan pemerintahan yang baik itu ditingkat kabupaten kota maupun OPD itu harus dapat di rasakan, disitulah peranan ombudsmen melihat dan bagaimana menilai dampak dari pelayanan publik itu sudah dirasakan oleh masyarakat .

Tentu standar utama adalah pencapaian tujuan negara , penyemggraan pelayanan publik itu berdampak rasa aman rasa bahagia rasa damai dan rasa terlayanan dari pelayanan pemerintahan ini . Dan ini akan diukur oleh ombudsmen dalam menilai seberapa jauh kualitas pelayanan publik itu berdampak memberikan kesejahteraan .

Dalam penilaian tersebut ombudsmen secara teknis mempunyai tugas mengawasi dan menilai sejauh apa inflekentasi program itu di masyarakat . Dan ombudsmen sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan tugas – tugas pengawasan penyelenggarakan pelayanan publik . Yang kita sebut dengan surfey kepatuhan dan kedepan kita sebut dengan opini pengawasan .

Dan evaluasi kami atas penilaian tersebut dengan kota pekanbaru dengan skor 73,44 kategori C . Kota dumai 65,67 kategori C . Dengan opini pelayanan kualitas sedang . Kabupaten bengkalis 91,60 . Kabupaten siak 90,36 kategori A , Dengan opini Pelayanan kualitas tertinggi . Kabupaten rokan hilir 84,35 . Kabupaten rokan hulu 82,88 . Dan kabupaten kampar 82,07 masuk dalam zona B dan kategori hijau dengan opini pelayanan kualitas tinggi , sekaligus MOU ini kita laksanakan untuk meningkatkan koordinasi sinergi didalam peningkatan kualitas pelayaan publik.(Advetorial)