Bangkinang, Suaraaura.com – Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota DPR-RI Komisi V Syahrul Aidi Mazaat, Lc, MA. Dalam kesempatan itu juga hadir Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III, Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal,ST, Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal, Kepala Bapeda Kampar Ardy Mardiansyah, Direktur PDAM Tirta Kampar yang dipusatkan di Rumah Dinas Bupati Kampar pada Selasa (21/2/2023)
Dalam sambutannya Pj. Bupati Kampar mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih atas usaha dan upaya yang telah dilakukan Anggota DPR-RI Komisi V Syahrul Aidi Mazaat, Lc, MA untuk pembangunan Jalan Lubuk Agung – Sei. Sungai sarik – Balung sepanjang 29.5 Km yang merupakan jalan Kabupaten melewati 3 Desa. Akses dari Koto IV setingkai – Rimbo datar (Provinsi Sumbar) melalui Dana Inpres 2023.
Selain itu Kamsol juga menyampaikan agar usulan-usulan lainnya yang menyangkut asas hidup orang banyak seperti pembangunan Infrastruktur yang dapat menggeliatkan sektor perekonomian masyarakat desa.
Kamsol juga mengatakan agar OPD terkait untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program Pemerintah Republik Indonesia dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, Kamsol juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Pj. Bupati Kampar dalam kesempatan itu juga meminta kepada Syahrul Aidi Mazaat untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat (by NIK, by name, dan by address) melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem.
Sementara itu Anggota DPR-RI Komisi V Syahrul Aidi Mazaat Lc MA dalam keterangan mengungkapkan Dana Inpres berasal dari penerbitan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.
Syahrul Aidi juga menambahkan Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. (Infotorial)