Gunung Sari, SuaraAura.com – Setelah Kemarin Selasa 14 Februari 2023 melakukan pengecekan dan penilain ke desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar, Tim Observasi Desa Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat melanjutkan melakukan pengecekan sekaligus penilain langsung ke Desa Gunung sari Kecamatan Gunung Sahilan, Rabu 15/02.
Pada kesempatan tersebut turun langsung ketua Tim Observasi dari KPK RI Anisa Nurlitasari, Koordinator Herlina Jeane Aldian, Anggota Gerhard Harryjul, Ketua Penyuluh Anti Korupsi dari Inspektorat Provinsi Riau Edward, didampingi Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tri Darmawan, S.STP, M.Si, Perwakilan dari Dinas PMD Kampar dan Perwakilan Diskominfo dan Persandian Kampar.
Tim observasi di sambut langsung oleh Camat Gunung Sahilan Musnaini dan Kades Gunung Sari Hendra Kurniawan di wakili Sekdes Mega Purnomo.
Selanjutnya Inspektur Kampar Febrinaldi Tri Darmawan, S.STP, M.Si, yang mewakili Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol,MM, menyampaikan selamat datang di Desa Gunung Sari Kepada Tim Observasi KPK RI.
Febrinaldi menyampaikan bahwa Desa gunung sari ini merupakan desa mandiri terbaik yang di tetapkan pada tahun 2018 oleh kementerian desa, pada saat itu desa gunung sari ini menjadi desa mandiri pertama terbaik se provinsi riau.
“Untuk menjaga status desa mandiri ini tentu tidak terlepas bagaimana desa gunung sari menjaga nilai nilai itegritas dan nilai nilai untuk menjadi desa anti korupsi” tambah Febrinaldi.
Ini juga akan menjadi tolak ukur bagaimana kesungguhan desa gunung sari ini dalam mengawal pembangunannya”.Tambahnya Lagi
Febrinaldi berharap untuk selalu semangat dalam membangun desa anti korupsi kepada dua desa perwakilan dari Kabupaten Kampar yaitu Desa Gunung Sari dan Desa Pulau Gadang XIII Koto Kampar.
Dengan adanya 2 desa ini diharapkan juga dapat menjadi pilot projek dan percontohan untuk desa desa lain yang ada di kabupaten kampar untuk menjadi desa anti korupsi.
Sementara itu Anisa Nurlitasari selaku ketua tim obsevasi menyampaikan bahwan tujuan di lakukannya ovservasi ini adalah untuk mengedepankan nilai nilai anti korupsi di desa – desa.
Karna data kasus korupsi di desa tahun 2015-2022 mencapai 973 pelaku dengan 851 kasus, dimana dengan pelakunya adalah kades dan perangkat desa.
Maka dari itu KPK RI menjalankan program sesuai Nawacita pemerintah tahun 2024, ” Membangun Dari Pinggiran Desa” melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI.
Sementara itu Koordinator Herlina Jeane Aldian bersama anggota lainnya, melakukan penilaian terhadap 5 indikator penilaian dalam desa Anti Korupsi, pertama terkait penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi Masyarakat, serta Kearifan Lokal.
Setelah dilakukan cek satu persatu dokumen – dokumen dari semua indikator tim observasi memberikan nilai 73 dengan kategori B pada Desa Gunung Sari.(advetorial)