BANGKINANG KOTA, SuaraAura.com – Pemerintah Kabupaten Kampar memperpanjang penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Kampar tahun 2022. Perpanjangan ini hingga tanggal 23 Desember 2022 mendatang.
Perpanjangan ini mendapatkan apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kampar.
Apresiasi ini disampaikan oleh Ketua Bapera Kabupaten Kampar Asynin Pardomuan saat ditemui di All New TSJ Cafe, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Ahad (04/12/2022) dini hari, kemarin.
“DPD Bapera Kampar sangat apresiasi strategi Pemkab Kampar dalam perpanjangan waktu atas penghapusan sanksi administrasi pembayaran PBB-P2 hingga tanggal 23 Desember ini,” ujar Asynin.
Asynin juga tidak lupa mengimbau masyarakat kabupaten Kampar untuk manfaatkan waktu sisa perpanjangan penghapusan sangsi administratif pembayaran PBB – P2 ini, hingga tsnggal 23 Desember mendatang.
“Perpanjangan ini tentunya dalam rangka strategi Pemkab untuk pencapaian peningkatan PAD daerah. DPD Bapera Kampar sangat mendukung strategi Pemkab Kampar melalui satker Bapenda Kampar ini, ini salah satu upaya mencari solusi pendanaan bagi percepatan dan kesinambungan pembangunan daerah,” papar Asynin.
Ditegaskan Asynin, bahwa DPD Bapera Kampar bersama elemen masyarakat memastikan akan mengawal perencanaan pembangunan serta serapan realisasi nya dalam pembangunan kabupaten Kampar kedepan.
Seperti diketahui, bahwa penghapusan sangsi administratif PBB P2 kabupaten Kampar diperpanjang, yang tertunggak mulai dari tahun 1995 hingga tahun 2022.
Yang mana perpanjngan nya dimulai pada tanggal 01 Oktober hingga sampai tanggal 23 Desember 2022, dari bulan Juli yang lalu sudah dimulai.(***)