KAMPAR, Suaraaura.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar mengadakan Sosialisasi Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Hotel Khas Pekanbaru, Selasa (30/8/2022).
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kampar, Dedy Rochyani dan diikuti oleh 75 orang pelaku usaha se-kabupaten Kampar serta narasumber diisi oleh DPMPTSP Provinsi Riau.
“Yang membuka acara Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kampar mewakili Sekda dan Kadis, karena beliau ada acara rapat dengan pak Pj Bupati,” kata Dedy.
Ia menyampaikan Implementasi sistem perizinan OSS-RBA ke 75 pelaku usaha dari beberapa sektor, hal ini didasarkan karena adanya perubahan sistem dari OSS 1.1 ke OSS RBA yg sudah di launching oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Agustus 2021 yang lalu.
Sehingga daerah berkewajiban menyusun SP dan SOP yang sesuai dengan aturan dan sistem yang baru OSS RBA yang dibuat oleh Kementerian Investasi RI.
“Kemudian dilanjutkan dengan mensosialisasikan kepada pelaku usaha terkait dengan SP dan SOP seluruh pelayanan yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Kampar juga mensosialisasikan implementasi dari sistim aplikasi perizinan OSS RBA,” pungkasnya.