Kab. KamparUmum

Faktor Perpanjangan SK, Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Senin 26 Oktober

10
×

Faktor Perpanjangan SK, Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Senin 26 Oktober

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, suaraura.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Drs. Dendi Zulhairi, M.Si menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan mulai besok, Senin (26/10/2026).

“Anggarannya ada dan akan kita bayarkan Senin ini, Jika sebelumnya pembayaran dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulannya, namun bulan Oktober ini kita bayarkan tanggal 26 karena adanya proses perpanjangan SK, adanya waktu verifikasi karena banyak juga yang mengundurkan diri dan diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas,” ungkap Dendi, Ahad (25/10/2026).

Dendi memaparkan keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh proses verifikasi data administrasi yang mendalam terhadap lebih dari 2 ribuan lebih PPPK Paruh Waktu, karena sekitar 38 orang yang tidak diperpanjang lagi kontraknya karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun dan meninggal dunia sesuai hasil koordinasi dengan kepala BKPSDM Kabupaten Kampar.

“Perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu itu kan setiap tahun, dan dibulan ini proses penerbitan SK-nya, karena dari data yang disampaikan OPD, banyak ditemukan pegawai yang mengundurkan diri dan tidak melaksanakan pekerjaan, sehingga verifikasi intensif dan mendalam sangat perlu dilakukan dilakukan,” tambah Dendi.

Kepala BPKAD kembali menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu dimasukkan dalam Belanja Barang dan Jasa sehingga pembayaran gaji dilaksanakan setiap tanggal 21 setiap bulannya, namun dibulan Oktober, karena adanya perpanjangan SK membutuhkan waktu untuk Verifikasi sehingga pembayaran gaji dilakukan tanggal 26. Ia juga memastikan bahwa SK PPPK Paruh Waktu telah ditandatangani oleh Bupati Kampar, “jadi Insyaallah tidak ada kendala,” terang Dendi Zulhairi.

Selanjutnya Dendi menambahkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kampar tidak ada niat melalaikan pembayaran gaji PPPK setiap bulannya, “malahan beliau selalu mengingatkan BPKAD agar pembayaran gaji ASN dan PPPK paruh waktu jangan sampai terlambat karena sekarang ini pemerintah daerah kabupaten kampar sudah menerapkan SIPD RI di bidang penatausahaan,” pungkas Dendi.