Daerah

Edy Natar Minta Distribusi Solar Diusut, Rekam Kebijakan Saat Menjabat Ikut Disorot

65
×

Edy Natar Minta Distribusi Solar Diusut, Rekam Kebijakan Saat Menjabat Ikut Disorot

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, SuaraAura.com – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di sejumlah wilayah Riau kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mendorong berbagai pihak meminta distribusi BBM bersubsidi dievaluasi secara menyeluruh, dengan melibatkan seluruh instansi sesuai kewenangan masing-masing.

Mantan Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution meminta instansi berwenang membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Pernyataan itu disampaikan Edy setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Riau bersama sejumlah organisasi masyarakat, Pertamina, unsur Forkopimda dan instansi terkait, Rabu (23/9/2026).

Dalam forum tersebut, Edy menilai stok BBM seharusnya mencukupi. Namun, disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.

Edy bahkan menduga adanya praktik mafia Solar yang turut menyebabkan kelangkaan dan meminta aparat mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan dan proses hukum. Dugaan adanya permainan dalam distribusi BBM tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.

Tidak Hanya Menjadi Urusan Aparat

Distribusi BBM bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan kepolisian maupun TNI. Pemerintah daerah, Pertamina, lembaga pengawas, aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya memiliki kewenangan berbeda dalam penyediaan, penyaluran, pengawasan hingga penindakan.

Karena itu, persoalan kelangkaan Solar tidak cukup dilihat semata-mata dari sisi penegakan hukum.

Evaluasi perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari disparitas harga, sistem barcode, dugaan rembesan BBM subsidi ke sektor industri, praktik pelangsiran hingga ketepatan sasaran distribusi.

Jika ditemukan penyimpangan, aparat perlu membuktikannya melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum. Namun, apabila persoalannya berada pada sistem distribusi atau pengawasan, titik kelemahan tersebut juga perlu dijelaskan dan diperbaiki oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan Solar tidak tepat apabila seluruh beban tanggung jawab diarahkan hanya kepada kepolisian atau TNI.

Kritik Sekarang, Bagaimana Ketika Memiliki Kewenangan?

Sebagai mantan pejabat publik, Edy Natar memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap persoalan yang kini dihadapi masyarakat.

Namun, ketika kritik tersebut datang dari seseorang yang sebelumnya pernah memegang kendali pemerintahan daerah, publik juga wajar melihatnya dalam konteks rekam kebijakan dan penanganan persoalan ketika yang bersangkutan masih memiliki kewenangan.

Edy dilantik sebagai Gubernur Riau definitif untuk sisa masa jabatan 2019–2024 pada 27 November 2023 dan masa jabatannya berakhir pada 20 Februari 2024.

Masa jabatan Edy sebagai gubernur memang relatif singkat. Bahkan, saat dilantik, ia menyatakan akan melanjutkan dan menyelesaikan visi dan misi pemerintahan Riau periode 2019–2024.

Karena itu, ketika persoalan Solar kembali mencuat dan Edy meminta pemerintah serta aparat bertindak tegas, pertanyaan mengenai apa yang pernah dilakukan pada masa kepemimpinannya juga relevan untuk diajukan.

Apa langkah konkret yang pernah dilakukan ketika persoalan distribusi BBM menghadapi masalah? Apakah pernah dilakukan evaluasi terhadap distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi? Bagaimana koordinasi pemerintah provinsi dengan Pertamina dan instansi terkait? Dan apakah terdapat rekomendasi atau langkah perbaikan yang kemudian diteruskan oleh pemerintahan berikutnya?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menutup ruang kritik Edy, melainkan untuk menempatkan kritik dalam konteks rekam kebijakan. Sebab, evaluasi terhadap persoalan publik semestinya tidak hanya melihat siapa yang sedang memegang kewenangan, tetapi juga bagaimana persoalan serupa ditangani pada periode sebelumnya.

Desakan terhadap Kapolda dan Pangdam Perlu Dilihat Proporsional

Edy juga meminta Kapolda dan Pangdam pindah dari Riau apabila persoalan Solar tidak terselesaikan. Pernyataan tersebut disampaikan Edy dalam konteks desakannya agar aparat membentuk Satgas dan memberantas dugaan mafia Solar.

Pernyataan itu merupakan desakan atau pandangan Edy dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Kapolda maupun Pangdam gagal menjalankan tugas.

Terlebih, distribusi BBM tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan kedua institusi tersebut.

Ada pemerintah daerah, Pertamina, lembaga pengawas, aparat penegak hukum dan instansi lain yang memiliki tugas masing-masing. Karena itu, apabila terjadi pelanggaran, publik perlu mengetahui pada tahapan mana persoalan terjadi, siapa yang memiliki kewenangan, apa yang telah dilakukan dan bagaimana hasilnya.

Prinsip yang sama juga layak diterapkan terhadap kritik Edy.

Karena pernah menjadi bagian dari pemerintahan, rekam kebijakan dan langkah penanganan pada masa kepemimpinannya juga merupakan bagian yang wajar untuk dievaluasi ketika persoalan serupa kembali menjadi perhatian publik.

Jangan Hanya Menagih Pemerintah Hari Ini

Persoalan Solar di Riau tidak seharusnya berhenti pada saling menunjuk pihak yang harus bertanggung jawab.

Pemerintah saat ini perlu menjelaskan penyebab kelangkaan dan langkah penanganannya. Pertamina perlu menjelaskan kondisi serta mekanisme distribusi. Aparat penegak hukum perlu menyampaikan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan. Sementara instansi terkait perlu menjelaskan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Pada saat yang sama, kritik dari mantan pejabat juga perlu ditempatkan dalam konteks rekam kebijakan ketika yang bersangkutan masih memegang kewenangan.

Sebab, menjadi pengkritik setelah tidak lagi memegang jabatan memiliki konteks yang berbeda dengan menjadi pengambil kebijakan ketika masih memiliki kewenangan.

Karena itu, pertanyaan publik tidak hanya “apa yang dilakukan pemerintah hari ini?”, tetapi juga “apa yang pernah dilakukan ketika persoalan serupa menjadi tanggung jawab pemerintahan sebelumnya?”

Publik Membutuhkan Data, Bukan Sekadar Pernyataan

Persoalan Solar di Riau pada akhirnya perlu dilihat dari dua sisi. Pertama, bagaimana kelangkaan dan dugaan penyimpangan distribusi ditangani saat ini. Kedua, bagaimana kebijakan dan penanganan persoalan serupa pada periode sebelumnya dapat dievaluasi berdasarkan data.

Keduanya harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan dan hasil pemeriksaan agar kritik tidak berubah menjadi tuduhan, sementara pembelaan terhadap kebijakan juga tidak berhenti pada pernyataan.

Publik berhak mengetahui siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, langkah apa yang telah ditempuh dan bagaimana hasilnya.

Termasuk ketika mantan pejabat menyampaikan kritik, publik juga berhak melihat rekam kebijakan yang pernah dibuat atau dijalankan ketika pejabat tersebut masih memiliki kewenangan.

Pada akhirnya, persoalan Solar di Riau bukan semata-mata tentang siapa yang paling lantang meminta pihak lain bertindak.

Yang lebih penting adalah memastikan seluruh pihak baik yang sedang memegang kewenangan maupun yang pernah memegang kewenangan dapat menjelaskan perannya berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, persoalan kelangkaan Solar tidak berhenti menjadi polemik, tetapi menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola distribusi BBM secara menyeluruh.