AdvetorialDaerahKab. Kampar

Satpol PP Kampar: Galian C Ilegal di Kampar Harus Ditindak Tegas oleh APH

17
×

Satpol PP Kampar: Galian C Ilegal di Kampar Harus Ditindak Tegas oleh APH

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Bangkinang Kota, SuaraAura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar siap memberikan pendampingan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menertibkan aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Kampar.

Hal ini disampaikan langsung Kasatpol PP Kampar, Arizon, SE melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Sawir, SP, M.Si, saat di konfirmasi, Kamis (14/11/2024).

“Mengenai aktifitas galian C ilegal, Satpol PP Kampar tidak bisa menindak langsung karena penertiban galian C ini hanya dapat dilakukan oleh APH,” katanya.





“Setelah adanya kesepakatan Bupati Kampar dan Forkopimda tahun 2023, Satpol PP Kampar hanya dapat melakukan pengawasan ketika OPD teknis seperti DLH dan OPD terkait membutuhkan pendampingan di lapangan,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, aktivitas penambangan pasir maupun batu di Daerah Aliran Sungai (DAS) ilegal itu melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Ia mengaku Satpol PP Kampar tidak bisa lagi melakukan pengawasan pasca diterbitkannya Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang baru.

Ia menyebut, aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin merupakan aksi pencurian sumber daya alam berupa bebatuan dan pasir yang harus ditindak oleh penegak hukum.

“Undang-undang No 3 Tahun 2020 ini juga muat sanksi yang cukup berat, yaitu adanya sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai 100 miliar apabila melanggar satu atau beberapa pasalnya,” ungkapnya.

Pelaku usaha yang melakukan aktivitas pertangan galian c ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan sekitarnya, akan tetapi membuat daerah rugi besar.

“Kekayaan alam daerah terus dikeruk tanpa menyetorkan pajaknya inilah yang membuat suatu daerah itu rugi,” ujarnya.

Ia menghimbau seluruh pelaku usaha galian c ilegal di Kabupaten untuk mengurus izin usahanya jika tak mau di ditindak secara hukum.

Ia juga berharap, Kabupaten Kampar terus komit dalam menegakkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dari Logam dan Bebatuan sehingga SDA yang dimiliki bisa dirasakan seluruh masyarakat manfaatnya.(Adv)