Bangkinang Kota, SuaraAura.com – Sehubungan dengan ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kampar, Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni dan Forkopimda, Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah serta Partai Politik Tentang Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Kampar, Selasa (14/6/2022) Malam.
Ketua KPU Kampar Maria Aribeni manyatakan siap untuk mengikuti rangkaian pemilihan umum di Kabupaten Kampar, kita telah melakukan souslaisi, pelatihan dan pendataan terhadap pemilih berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ” Kata Maria Aribeni
Selain itu kita juga siap terhadap instruksi maupun arahan dari KPU pusat terhadap proses dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat ” Tambahnya lagi.
Sementar itu Dalam Zoom meeting Ketua Umum KPU Pusat Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, bahwa kalau dihitung mundur tahapan pemilu itu akan dimulai paling lambat 20 bulan terhitung dari pemungutan suara.
“Jadwal dan rangkaian sudah dipersiapkan KPU melalui Peraturan KPU atau PKPU yang sudah diundangkan oleh pemerintah dan DPR bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2022 berisi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dan KPU akan langsung merancang perencanaan program dan anggaran serta penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.”ungkap hasyim”
Menurutnya pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih serta Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu akan dibuka pada 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Selanjutnya, KPU akan menetapkan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. KPU memiliki durasi 119 hari untuk merampungkan tugasnya dalam tahapan ini.
Setelah penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah Hasyim Asy’ary menyebutkan akan membuka pendaftaran bagi calon Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU membuat jadwal terpisah antara ketiganya.
“Anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 – 25 November 2023, Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023.”ungkapnya”
Tentang Durasi Kampanye, Masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Durasinya selama 75 hari.
KPU lalu memberikan masa tenang pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Selama masa tenang, kegiatan kampanye dilarang untuk dilakukan.
Tiba pada hari pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024, dilanjutkan pada penghitungan saat TPS ditutup di hari yang sama. Penghitungan suara ini dilakukan selama lebih kurang 2 hari hingga 15 Februari 2024.”tutupnya”
(Adv/Iqbal saputra).