AdvetorialDaerahKab. Kampar

PPDB Tahun 2024 Meningkat Signifikan, Ini Yang Dilakukan Disdikpora Kampar

Bagikan :

Bangkinang Kota, SuaraAura.com – Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar pastikan kenaikan jumlah peserta didik baru di Kabupaten Kampar meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar Drs. H.Aidil, SH., M.Si melalui Staff Dikdas Yesi Novianti yang didampingi oleh rosdiana menjelaskan, dari data 2023 jumlah penerimaan peserta didik baru (PPDB) mencapai : 15.654 peserta di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Kampar.

“Untuk tahun 2024 ini penerimaan peserta didik baru mengalami kenaikan signifikan yaitu : 18.098 peserta di seluruh Sekolah yang ada di Kabaputen Kampar” Jelas Yesi Saat ditemui diruang kantornya, Rabu (3/7/2024).







Yesi Menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar hanya menangani penerimaan peserta didik baru di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), adapun untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) itu ditangani langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

“Pada tahun 2024 Disdikpora Kabupaten Kampar telah mendata anak peserta didik baru yang mendaftar di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) berjumlah 10.258 di 534 SD yang ada di Kabupaten Kampar, adapun tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjumlah 33.486 dari 156 SMP yang ada di Kabupaten Kampar”, Jelas Yesi

Yesi juga menjelaskan jadwal PPDB di Kabupaten kampar dari tanggal 24 -26 Juni untuk pendaftaran peserta didik baru, setelah itu pada tanggal 27 Juni pengumuman hasil PPDB dan daftar ulang peserta didik baru pada tanggal 28-29 juni sedangkan hari pertama efektif belajar bagi siswa didik baru itu mulai dari tanggal 8-24 Juli.

Yesi Mengatakan bahwa PPDB tahun 2024/2025 ini kita memiliki 4 jalur pendaftaran yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua.

Ia menjelaskan untuk penerimaan jalur afirmasi itu kita akan melakukan seleksi PPDB berdasarkan status perekonomian keluarga peserta didik seperti dibuktikanya dengan surat keterangan tidak mampu, penerimaan jalur prestasi kita menerima siswa yang memiliki prestasi baik dibidang akademik maupun non akademik, penerimaan jalur zonasi itu diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan jarak zonasi di kabupaten kampar ialah 2 km, adapun jalur penerimaan perpindahan orang tua jalur khusus yang ditujukan untuk calon peserta didik (CPD) yang orang tua mereka dipindah tugaskan.(Adv)





























































You may also like

Comments are closed.

More in Advetorial