KAMPAR, SuaraAura.com – Sebelum memasuki Pilkada serentak Tahun 2024 Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan Kampar dan Kampa secara resmi melantik 27 orang Pengawas Kelurahan Desa(PKD), Kecamatan Kampar terdiri dari 18 orang, Kecamatan Kampa terdiri dari 9 orang bertempat di @Run Cafe Batu Belah, Minggu(02/6/2024) sekira pukul 13.00 Wib.
Pelantikan tersebut langsung dihadiri oleh Kapolsek Kampar, Danramil Kampar, Ketua PPK Kampar Rasyidi, Ketua Panwaslu Kampar Dahrizal, didampingi oleh Herizal selaku Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Adhar Riandi selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Kepala Sekretariat Kampar Andri Nur, Ketua Panwaslu Kampa Khairul Hasybi didampingi Muhammad Mukhlis selaku Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Dempos Tampubolon selaku kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Kepala Sekretariat Kampa Alfian, Staff PNS dan Non PNS, serta PKD (Pengawas Kelurahan Desa) terpilih se-Kecamatan Kampar dan Kampa.
Dahrizal dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada PKD terpilih, semoga amanah dalam mengemban tugas dan kewajibannya, sebelum terpilih menjadi PKD, ada beberapa seleksi yang dilaksanakan, diantaranya seleksi Administrasi, Wawancara, dan tanggapan/masukan dari masyarakat.
Dahrizal mengatakan PKD yang dilantik sudah diseleksi sesuai dengan prosedur yang ada
“PKD yang dilantik hari ini kami pastikan sudah mengikuti seleksi secara ketat dan sebaik mungkin,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa PKD nantinya harus bekerja secara profesional dalam melakukan pengawasan terhadap pemilihan Kepala Daerah di kelurahan desa masing-masing.
“Seluruh PKD nantinya harus bekerja secara profesional dan jangan mudah terpengaruh oleh segala macam godaan dari pelaku pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 saat melakukan pengawasan di Desa,” ucap Dahrizal.
Hasybi dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat Kepada PKD terpilih
“Selamat Kepada PKD terpilih agar nantinya menjalankan tugas wewenang dan kewajiban sesuai dengan prosedur yang ada, berkolaborasi dengan Pihak pemerintahan setempat dan PPS di desa masing-masing”
Pasca pelantikan PKD langsung Melaksanakan Pembekalan bimbingan teknis berkaitan dengan tugas dan wewenang dalam hal pengawasan.