AdvetorialDaerahKab. Kampar

Terkait Galian C Ilegal, Tim Yustisi Pemkab Kampar Hentikan Aktivitas Pertambangan Golongan C di Desa Koto Tibun

45
×

Terkait Galian C Ilegal, Tim Yustisi Pemkab Kampar Hentikan Aktivitas Pertambangan Golongan C di Desa Koto Tibun

Sebarkan artikel ini

Kampar,(suaraaura.com) – Pemkab Kampar Kembali mengambil tindakan tegas terhadap adanya Galian C, hal ini terlihat saat Tim Yustisi Kabupaten Kampar
Menhentikan kegiatan galian C di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, ini menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya aktivitas Pertambagan galian C yang beroperasi dimalam hari.

Atas laporan tersebut Tim yustisi Kampar yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda H. Sawir, SP. M.Si bersama Dinas DMPTSP, Dinas DLH, PPNS, BKO TNI, BKO Pol PP Kec. Kampar mendapati aktivitas pertambangan dilokasi dengan adanya alat berat yang sedang mngangat batu ke Kendaraan pengankut kerikil pada, Jumat, 17 Mei 2024 malam.

Saat tim melakukan perizinan pihak pengelola diduga tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk pertambangan galian C, untuk itu tim meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas pertambagan sampai memiliki izin” Kata Syawir





Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menghimbau kepada masyarakat atau badan usaha untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin diwilayah Kabupaten Kampar sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Kampar, karena dampak dari pertambangan ini dapat membahayakan masyarakat sekitar pertambangan yaitu Dampak lingkungan dan Ekosistem.

Kasatpol PP juga menambahkan bahwa Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan memindak tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan liar di wilayah Kabupaten Kampar”,jelas Syawir yang bergelar Datuk Tandiko.(Advetorial )