DaerahKab. KamparRiau

Istana Negara Keluarkan Surat Perintah kepada Pemda Kampar, KSU Halilintar Berharap Agar Segera Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Konflik Diluar HGU PT Pertisa

260
×

Istana Negara Keluarkan Surat Perintah kepada Pemda Kampar, KSU Halilintar Berharap Agar Segera Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Konflik Diluar HGU PT Pertisa

Sebarkan artikel ini

BANGKINANGKOTA(SuaraAura.com) – Istana Negara melalui Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesi telah mengeluarkan surat perintah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Pj Bupati Kampar, Hambali, SE, MBA,MH untuk melakukan pengukuran ulang tanah konflik di Kabupaten Kampar.

Surat perintah dengan nomor B-1001/KSP/D.5/01/2024 berbunyi bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden
(KSP), KSP bertugas memberikan dukungan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu-isu strategis.

Adapun salah satu isu strategis yang dikawal oleh KSP melalui Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) adalah terkait pengukuran ulang tanah konflik di Kabupaten Kampar yang langsung ditandatngani oleh Deputi V Kepala Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani.





Diketahui, sebelumnya Pemda Kampar juga sudah menerima surat rekomendasi kepada Bupati Kampar agar berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk melakukan pengukuran ulang tanah yang berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) PT Pertisa (grup PT. Ciliandra Perkasa) serta berkoordinasi dengan pihak-pihak lainnya termasuk Koperasi Serba Usaha Halilintar. Hal tersebut tertuang dalam surat nomor B-76/KSP/D.5/10/2019 tanggal 14 oktober 2019.

Surat Kantor Staf Presiden RI tersebut juga menyampaikan bahwa KSP mendapatkan laporan masyarakat bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkrit dari Pemerintah Kabupaten Kampar terkait dengan rekomendasi tersebut.

Oleh karena itu, KSP meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar untuk menindaklanjuti rekomendasi sebagaiman telah disampaikan pada surat terdahulu.

Dengan dikeluarkannya surat perintah dari Kantor Staf Presiden kepada Pemda Kampar, Ketua KSU Halilintar, Ir. Saruman kepada wartawan menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini Pj Bupati Kampar untuk segera melaksanakan perintah yang dimaksud.

“Kita minta, Pemda Kampar agar mengindahkan surat dari Kantor Staf Presiden. Sebab Istana negara sudah perintahkan kepada Pj Bupati Hambali untuk melaksanakan pengukuran ulang diluar HGU PT Pertisa tindak lanjut surat terdahulu,” pungkasnya di Bangkinang Kota, Rabu (17/1/2024).

Dikatakan Saruman, Surat dari Kantor Staf Presiden ini sudah mencakup wibawa istana negara.

“Apapun alasananya kita minta itu segera dijalankan. Karena kalimat daripada surat KSP tersebut agar segera jalankan perintah. Kalau seaindainya dalam tempo ini tidak ada tindak lanjut terealisasi, maka kami akan melaporkan kembali ke KSP untuk memberikan undangan ke gubernur dan Pj Bupati Kampar agar dirapatkan di kantor presiden,” terangnya.

Kemudian, dirinya berharap hal ini segera selesai dan sudah bisa diberikan ke KSU Halilintar.

“Kita berharap secepatnya, Pemda Kampar sudah bisa dibagikan ke KSU Halilintar selaku pemohon dan yang memiliki legalitas,” paparnya.

Lebih lanjut jika surat perintah ini tidak dijalankan, Saruman mempertanyakan hal itu. Kenapa surat tersebut tidak dijalankan, ada apa? Hal tersebut perlu dipertanyakan,”imbuhnya.

Kepada media, Saruman menyebut ditangan kepemimpinan Pj Bupati Kampar yang baru bisa menyelesaikan persoalan masyarakat ini.

“Mudah-mudahan dengan Pj Bupati Kampar yang baru, Bapak Hambali yang selama ini kita nilai baik dan track record baik bisa menjalankan Surat Perintah dari KSP tersebut dan bisa menyelesaikan permasalahan tanah konflik diluar HGU PT Pertisa,” tutupnya.

Untuk diketahui, KSP perintahkan untuk mengukur ulang tanah diluar HGU PT Pertisa untuk diserahkan kepada KSU Halilintar sesuai surat dari lembaga tinggi negara yang sebelumnya diantaranya, surat Jaksa Agung, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet kepada gubernur Riau untuk diserahkan kepada HGU Halilintar.***