Suaraaura.com – Batam – Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers terkait pelaku jambret yang viral di Engku Putri Kota Batam yang di dampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Jatanras AKP Ferry Supriadi, S.H. Kanit Buser Ipda Maryo Siahaan, Kanit Ipda Dodi Setiawan, S.H. M.H.bertempat di Ruang Kerja Kasat Reskrim Polresta Barelang. Jumat (29/12/2023)
Pelaku yang diamanakan berinisial A (46 tahun) pelaku di amanakan di Kos-kosan perumahan legenda Malaka Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota – Kota Batam pada tanggal 28 Desember 2023.
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu sekira pukul 18.45 wib pada saat korban AS (perempuan 20 tahun) hendak pergi menuju Mega Mall Batam Center dengan menggunakan sepeda motor miliknya, pada saat di perjalanan diduga pelaku tersebut mendekati sepeda motornya didekat korban mengatakan “HAI DEK.. SOMBONG KALI” kemudian karena takut korban menambah kecepatan kendaraannya saat dijalan Raya Simpang Mesjid Raya Batam Centre, tiba tiba diduga pelaku memepet ke kendaraan korban dan menarik paksa 1 buah tas sandang warna hitam yang tergantung didasbor sepeda motor korban, setelah tas berhasil diambil kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Barang barang milik korban yang berhasil dikuasai oleh 1 Unit Handphone Realme C11 Warna Hijau dan uang tunai sebanyak Rp. 123.000. Namun terhadap 1 Buah Tas Sandang wama Hitam berisikan 1 Kartu ATM BNI, 1 Kartu BPJS, 1 Kartu KTP, 1 lembar STNK telah dibuang diparit besar dekat Kampung Air Batam Centre oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan total Sekira Rp 3.500.000.
Barang bukti yang berhasil di amanakan berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Karisma BP 3024 EJ warna Hitam, 1 Helai Jaket Merk Oakley warna Hitam, 1 Pasang Sendal Merk Porto Warna Biru, 1 Unit Handphone Realme C11 Warna Hijau, 1 Unit Handphone Xiaomu Warna Silver.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH mengatakan alhamdulillah Satreskrim Polresta Barelang tadi malam berhasil mengamankan seorang pelaku tindak kejahatan yang sudah viral di media sosial yang telah melakukan perampasan atau jambret di Batam Centre.
Motif pelaku melakukan tindak pidana curas dengan mengincar sasaran perempuan yang sedang berkendara sendirian, kemudian pelaku mengikuti korban pada saat korban lengah dan ada kesempatan, pelaku mendekati kendaraan korban lalu berpura-pura berkomunikasi atau mengenal korban, saat itu pelaku langsung melakukan merampas barang milik korban.
Pelaku merupakan residivis di tindak pidana lain, menurut pengakuannya pelaku A baru sekali ini melakukan tindak pidana jambret atau curas. Pelaku juga baru kerluar dari panti rehabilitasi narkoba.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan kemudian telah dilakukan Tindakan tegas terukur oleh petugas.
Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar lebih berhati hati saat berkendara dan juga memperhatikan barang barang bawaan dan juga keselamatan pengendara.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 12 tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH.
Penulis : Frengki