KAMPAR, Suaraaura.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar menghimbau kepada pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah yang berada dilingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar agar segera menyesuaikan angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi.
Himbauan ini berdasarkan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.
“Hal ini dilakukan juga mengingat masih terdapat pejabat Fungsional dilingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar yang penilaian angka kreditnya secara Konvensional,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar H. Aidil kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Maka dari itu, berhubung masih adanya pejabat Fungsional yang nilai angka kreditnya secara konvensional, maka perlu dilakukan penyesuaian angka kredit konvensional tersebut ke angka kredit integrasi.
Mengenai hal ini, H. Aidil mengaku sudah menyurati pengawas sekolah baik jenjang TK, SD dan SMP dan kepala UPT agar segera melakukan penyesuaian angka kredit tersebut. Ada sejumlah hal yang harus dilakukan oleh para pejabat fungsional tersebut salah satunya demi kenaikan pangkat mereka.
“Dalam hal ini, Kita dari Dinas sudah menyurati para Kepala UPT dan pengawas sekolah agar segera menyesuaikan angka kredit ini paling lambat 31 Desember,” katanya.
Untuk itu, Aidil berharap dengan adanya penyesuaian penilaian ini memberikan manfaat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Kampar. Selain itu, ia juga berharap adanya peningkatan mutu dan kualitas terhadap individu guru itu sendiri.
“Semoga dengan adanya penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi ini akan membawa manfaat didalam dunia pendidikan di Kabupaten Kampar,” pungkasnya.(Advetorial)