PEKANBARU, SuaraAura.com – Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau melakukan audiensi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Banyak hal yang dibahas terkait optimisme pelaksanaan pemilu.
Ketua Mappilu PWI Riau Muhammad Amin dan jajaran diterima Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir bersama jajaran, Jumat (24/11/2023) di Lantai 2 KPU Riau, bertepatan dengan tinggal 81 hari lagi pencoblosan.
Ketua Mappilu PWI Riau, Muhammad Amin mengutarakan, maksud kedatangan mereka ke KPU Riau, ingin menjalin sinergitas, terutama terkait penerapan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Saat ini, selain berkecimpung di bidang pers, PWI juga memiliki organisasi di bawahnya bernama Mappilu-PWI, yang anggotanya sejumlah wartawan.
Menanggapi itu, Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir menyambut baik kedatangan Mappilu PWI Riau, meski sejak sebulan lalu, namun karena kesibukan KPU Riau, baru sempat dilaksanakan pertemuan kali ini. Ilham mengutarakan, beberapa hal yang perlu dicermati bersama, termasuk bagi Mappilu-PWI Riau, terutama Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Riau, dengan total pemilih 4.732.174.
Dari DPT itu katanya, akan ada pemilih tambahan sesuai ketentuan yang ada, bisa saja masyarakat belum mengetahui secara pasti aturan yang ditetapkan, sehingga nanti bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Juga ada pemilih yang pas tanggal 14 Februari 2024 nanti genap berumur 17 tahun, dan dinyatakan sudah bisa memilih, namun belum memiliki KTP elektronik. Karena Mappilu-PWI Riau anggotanya wartawan, diminta bersama untuk menyosialisasikan. “Dari DPT itu, kita sudah lebihkan surat suara 2 persen,” katanya.
Kekurangpahaman masyarakat yang berpotensi itu katanya untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), di mana untuk DPK ini, akan dilayani sesuai ketentuan, sepanjang ketersediaan surat suara ada. Kalau sudah habis dan telah diupayakan meminjam ke TPS terdekat juga tidak ada, maka tidak bisa memilih.
Tetapi kalau satu saja surat suara kurang untuk yang sudah ada dalam DPT belum bisa mencoblos, maka sesuai ketentuan akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Ditambahkan Komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, untuk DPK, jika dia pindah memilih, maka tidak mendapatkan seluruh surat suara.
Di antaranya, jika dari Dapil Riau 1 pindah memilih ke Dapil Riau 2, maka dia hanya dapat surat suara untuk Pemilihan Presiden dan DPD saja. Sedangkan untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak dapat.
Dalam pada itu, Ketua Mappilu PWI Riau, Muhammad Amin didampingi Sekretaris Adi Jondri, pengurus lain, Afrizal, Martalena, Noprio Sandi dan Kornel Panggabean.
Sedangkan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, didampingi Komisioner Joni Suhaidi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Ketua KPU Rokan Hulu, Elfendri serta sejumlah pejabat KPU lain. (***)